Indonesia Positif

DPRD Lamongan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Kamis, 23 Juni 2022 - 15:38 | 23.17k
Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 pada Rapat Paripurna, Kamis (23/6/2022), (Foto: Moch. Nuril Huda/ TIMES Indonesia)
Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 pada Rapat Paripurna, Kamis (23/6/2022), (Foto: Moch. Nuril Huda/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamongan (DPRD Lamongan) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Raperda tersebut dapat diterima oleh Badan Anggaran DPRD Lamongan bersama Tim Anggaran Pemkab Lamongan. Karena telah melalui telaah, tanggapan dan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku. 

DPRD-Lamongan-b.jpg

Hal ini disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar DPRD Lamongan Ali Makhfudl pada Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Kamis (23/6/2022).  

"Sesuai hasil pembahasan, kami menyepakati dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lamongan 2021," ujar Ali Makhfudl, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. 

Ali Mahfudl juga mengapresiasi kepada Pemkab Lamongan karena berhasol mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama enam kali berturut-turut. 

"Karena opini ini sangat penting bagi Pemkab Lamongan untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021," ucapnya. 

Banggar DPRD Lamongan juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Lamongan atas terlaksananya penyampaian Raperda secara tepat waktu. 

Karena, menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan itu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disampaikan dalam bentuk Raperda sesuai hasil audit BPK-RI. 

DPRD-Lamongan-cbae95fe24301755d.jpg

"Penyampaian Raperda tepat waktu patut kami apresiasi karena telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. Selain itu, ini juga sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya. 

Namun demikian, Ali Mahfudl berharap, Pemkab Lamongan lebih teliti dan terperinci dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. 

Tak hanya itu, Banggar DPRD Lamongan juga meminta Pemkab Lamongan untuk dapat melakukan inovasi, pengawasan dan meningkatkan kinerja BUMD serta instansi terkait. "Sehingga PAD Lamongan dapat meningkat melalui pemaksimalan sektor perikanan, keuangan dan retribusi parkir; " tuturnya.

Tak hanya itu, Ali Mahfudl juga mengharapkan, apabila ada perubahan nominal anggaran sebelum ataupun sesudah perubahan APBD dapat diinformasikan kepada DPRD Kabupaten Lamongan. 

"Kami tidak ingin permasalahan yang sama terulang setiap tahunnya. Agar terus terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif dalam mengawal program pembangunan daerah demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan," tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan apresiasi atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. 

Kiai Rouf tetap berharap, saran dan pendapat dari DPRD Lamongan dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. 

"Saran dan pendapat sangat kami harapkan dalam penyempurnaan Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021. Karena legislatif merupakan mitra Pemkab Lamongan," kata Kiai Rouf. 

Ke depan, Kiai Rouf menyampaikan, bersama Bupati Yuhronur Efendi akan terus berupaya dan bekerja keras serta mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik.

"Evaluasi dan perbaikan akan terus kami lakukan agar Lamongan mampu mempertahankan opini WTP tersebut di tahun-tahun mendatang," ucapnya. 

Kiai Rouf mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah mendapat persetujuan akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur. "Setelah Raperda ini telah disetujui bersama untuk menjadi Perda, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim," ujar Kiai Rouf, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES