Peristiwa Daerah

Fakta Baru Soal Konflik Puskesmas Ngadirojo Pacitan

Kamis, 23 Juni 2022 - 13:53 | 109.68k
Tampak dari depan gedung Puskesmas Ngadirojo Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Tampak dari depan gedung Puskesmas Ngadirojo Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Fakta baru keberadaan Puskesmas Ngadirojo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang saat ini menjadi perbincangan Dinas Kesehatan Pacitan soal biaya tanah yang ditempati saat ini milik aset Pemerintah Desa Cokrokembang.

Kepala Desa Cokrokembang Gunandi menegaskan hingga saat ini pihaknya tak pernah mempersoalkan terkait perjanjian kerjasama kontribusi Puskesmas untuk Pemerintah Desa. Dari segi besaran uang yang diberikan maupun tanah yang saat ini digunakan.

Secara gamblang Gunandi menceritakan awal kerja sama Dinas Kesehatan Pacitan dengan pihak Pemerintah Desa Cokrokembang berawal sejak tahun 2010 lalu nomor: 181/10/408.21/2010 pada pasal 6 bahwa Dinkes memiliki kewajiban bayar biaya sewa sebesar Rp5 juta per tahun, setelah sekian lama berdirinya Puskesmas 1971 tak ada kontribusi.

"Keberadaan Puskesmas (Ngadirojo) sudah berdiri sejak tahun 1971 dibangun oleh Pemkab Pacitan di tanah aset Desa. Dari tahun 1971 tersebut hingga 2010 belum ada kontribusi PAD, sejak itulah kami mengajukan permohonan adanya kompensasi untuk desa yang akhirnya disetujui sebesar Rp5 juta," katanya, Kamis (3/6/2022).

Gunandi menjelaskan, dalam dokumen perjanjian kerjasama pun terjadi klausul setiap dua tahun dapat diperbaruhi kedua belah pihak. Namun selama ini pihak Desa Cokrokembang mengajukan pembaharuan tiap 5 tahun sekali.

Berjalannya waktu pada tahun 2015 lalu pihaknya mengajukan kenaikan kompensasi kembali dengan menimbang potensi PAD dan lain sebagainya. Yang akhirnya disepakati oleh Pemkab. Pacitan Rp20 juta pertahunnya tertuang dalam dokumen kerjasama pada pasal 6 nomor: 440/2183.A/406.36/2015 dan nomor: 593.3/584/408.74.009/2015.

"Per tahun di dalam kerjasama itu kan ada klausul setiap 2 tahun ada pembaruan, berjalan dari tahun 2010 sampai pembaruan yang keduanya ini tahun 2015, selama 5 tahun ini kami juga dalam rangka pembaharuan kerjasama kami mohon ada kenaikan kompensasi dan disepakati oleh Kabupaten tahun 2015 ini sebesar 20Juta," imbuhnya.

Selama itu pula pihaknya tak pernah mempermasalahkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dinkes Pacitan jika mau menambah fasilitas yang ada demi pelayanan yang baik untuk masyarakat. Sementara alasan pihaknya mengajukan kenaikan kontribusi tak lain guna meningkatkan pendapatan desa mengingat aset lain Cokrokembang hanya tanah tegalan, sekaligus pendapatan Puskesmas Ngadirojo cukup besar.

Terakhir mengajukan pembaharuan pada tahun 2021 lalu, memang lanjut Gunandi menambahkan pihaknya pada tahun 2021 lalu sempat mengajukan sebesar Rp250 juta, akan tetapi dalam berjalannya waktu telah disepakati sebesar Rp50 juta per tahunnya sesuai tertuang dalam dokumen kerjasama nomor: 001/II.Sewa/408.36/2021 dan nomor: 181/653/408.71.04/2021. Kades Cokrokembang Gunandi menegaskan jumlah demikian pun pihaknya tak pernah mempermasalahkan, tak seperti kabar yang beredar.

Surat.jpgDokumen bagian depan perjanjian kerjasama terakhir antara Dinkes Pacitan dengan Desa Cokorkembang  (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

"Terakhir kami mengajukan tahun 2021 lalu dan disepakati Rp50 juta, itu pun tak utuh kami terima Rp50 juta karena harus dipotong pajak Rp10 juta. Dan selama ini kami tidak ada masalah dengan jumlah segitu, kalau soal permintaan Rp250 juta itukan wajar sifatnya masih permintaan 2021 silam. Kalau disetujuai Rp50 juga ya tidak masalah," terangnya.

Sementara soal  tanah tersebut dibeli atau tukar aset yang akan dikembangkan menjadi Rumah Dakit tipe D oleh Pemkab Pacitan, pihaknya pun tak mempersoalkan selama sesuai prosedur yang ada. Sebab hingga saat ini Pemdes Cokrokembang belum pernah menerima surat resmi dari Dinas Kesehatan. Sebab surat tersebut yang akan menjadi landasan Gunandi melakukan Musyawarah Desa Kusus (Musdessus).

"Sampai saat ini belum ada surat resmi dari Pemkab Pacitan atau Dinkes, berkaitan dengan pembelian tanah atau sistem tukar aset, nanti jika memang sudah ada surat ya kami kan musdeskan, Namun jika tukar aset harus ada dulu tanah yang mau ditukarkan agar saya mudah menyampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Gunandi berharap semua pihak jangan sampai memahami ini secara sepisahk, sebab selama ini dia tak pernah mempermasalahkan soal biaya kontribusi dari Pemkab Pacitan untuk Desa Cokrokembang.

Sementara Anggota DPRD Pacitan Dapil 5 Hariawan meminta Kepala Dinkes Pacitan mempelajari surat perjanjian kerja sama dari awal, sehingga memahami proses selama ini sebelum melakukan langkah sehingga paham alurnya. Sebab dirinya sangat faham proses dari awal terlebih pada saat itu dia menjabat Ketua BPD Desa Cokrokembang.

"Saya mohon Kepala Dinkes Pacitan dipelajari terlebih dahulu surat perjanjian kerjasama dari tahun 2010 sampai yang terakhir, dan juga saya tegaskan selama ini tidak ada konflik, menurut saya logis jika pihak desa mengajukan permohonan Rp250 juta, toh memang disetujui Rp50 juta tidak menjadi masalah," tegasnya.

Jika masih bisa dikerjasamakan Hari mengatakan rasanya tak perlu Pemkab Pacitan menambah aset. Bahkan Dinkes jika ingin merenovasi untuk menyempurnakan fasilitas pihaknya sangat mempersilahkan terlebih didalam surat perjanjian tak ada klausul larangan untuk membangun.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES