Babak Baru Gugatan Ma'ruf Effendy, Sidang Pembuktian Dilanjutkan 27 Juni Mendatang

TIMESINDONESIA, BONTANG – Sidang gugatan anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy tetap dilanjutkan. Hal itu diputuskan usai Eksepsi atau nota bantahan DPC PKS Bontang ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bontang dalam pembacaan putusan sela, Rabu (22/6/2022).
Dalam eksepsi PKS itu disebutkan jika PN Bontang tidak berhak mengadakan acara perkara tersebut. Dan lebih pantas diselesaikan lewat pengadilan internal partai.
Namun putusan sela hakim PN Bontang menegaskan bahwa lembaga pengadil itu berwenang menggelar sidang perkara Ma'ruf dan partainya.
“Putusan sela hakim menyebut PN Bontang berwenang,” ucap Humas PN Bontang Ngurah Manik Sidartha pasca sidang, Rabu (22/06/2022).
Atas putusan itu pula, agenda sidang pembuktian dari pihak Ma’ruf Effendy sebagai penggugat akan dilanjutkan pada 27 Juni 2022 mendatang.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni," tambahnya.
Sementara, untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut penasehat hukum Ma’ruf Effendy telah menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
“Kami sudah siapkan sekitar 30 bukti surat,” kata Risnal.
Sebelumnya, legislator PKS Bontang 4 periode berjalan itu menggugat partainya. Pasalnya Ma’ruf Effendy dinilai melanggar AD/ART partai, karena telah bergabung dengan partai lain.Tak tanggung tanggung nilai gugatan mencapai Rp10 Miliar. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |