Pendidikan

Pemda Pangandaran Wajibkan Belajar Satu Tahun di TK Sebelum Masuk SD

Rabu, 22 Juni 2022 - 22:39 | 49.83k
Situasi pembelajaran di salah satu TK di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Situasi pembelajaran di salah satu TK di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran mewajibkan belajar satu tahun di Taman Kanak Kanak (TK) sebelum peserta didik masuk ke Sekolah Dasar (SD). Ketentuan tersebut dilegalkan melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 18 Tahun 2019.

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 18 Tahun 2019 ialah Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF di Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Undang Suhendar mengatakan, tujuan tersebut agar peserta didik lebih mengenal banyak karakter diluar rumah.

"Bahkan sejak tahun 2016 Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan mewajibkan anak masuk Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak Kanak (TK) sebelum masuk Sekolah Dasar (SD)," kata Undang, Rabu (22/6/2022).

Undang menambahkan usia ideal anak masuk TK ialah 5 tahun hingga 6 tahun dan usia ideal anak masuk Sekolah Dasar ialah 7 tahun.

"Pada usia anak sebelum 5 tahun lebih sering berada di rumah bersama orang tua, maka jika anak langsung masuk SD ia akan mudah menangis, kurang pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan," tambah Undang.

Secara kultur, materi di TK banyak melibatkan permainan sehingga anak lebih senang dan gembira.

"Anak yang masuk ke TK terlebih dahulu akan memiliki kemampuan sosial dan mudah untuk berinteraksi," papar Undang.

Hasil dari interaksi sosial dengan temannya, akan memberi inovasi anak untuk terampil juga memiliki kemampuan untuk menolong dan menghormati orang lain.

"Untuk jumlah PAUD di Kabupaten Pangandaran saat ini tercatat sebanyak 259 lembaga yang terdiri dari TK sebanyak 120 lembaga, Kelompok Bermain 128 lembaga dan Satuan PAUD Sejenis 11 lembaga," terang Undang.

Supaya proses belajar efektif maka idealnya satu kelas TK sebanyak 15 peserta didik yang dikelola oleh satu orang pengajar.

"Melalui sosialisasi yang masif tingkat kesadaran masyarakat untuk memasukan anaknya ke PAUD di Pangandaran tergolong baik," tutur Undang.

Undang berharap dengan ketentuan yang dibuat melalui regulasi bisa berdampak positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES