Peristiwa Daerah

Beredar Video Mengatasnamakan BPJamsostek, Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya

Rabu, 22 Juni 2022 - 21:37 | 31.03k
Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho. (Foto: Rizwan for TIMES Indonesia)
Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho. (Foto: Rizwan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Mulyono Adi Nugroho meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus yang mengatasnamakan BPJamsostek.

Hal tersebut disampaikan dirinya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh TIMES Indonesia, Rabu (22/6/2022)

Nugroho menilai, beredarnya video viral yang mengatasnamakan BPJamsostek yang memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dengan nilai Rp27 juta tidaklah benar.

“Jelas itu hoaks, karena segala macam layanan BPJamsostek sampai saat ini tidak pernah dipungut biaya sepeserpun,” terangnya.

Nugroho menjelaskan, pelayanan BPJamsostek yang resmi hanya bisa diakses melalui layanan www.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, twitter @bpjstkinfo dan layanan masyarakat 175.

“Kalo misalkan ada layanan yang mengatasnamakan diluar dari pelayanan itu, sudah jelas itu hoaks atau tidak benar,” bebernya.

Kepala BPJamsostek Cabang Tegal pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek.

“Apabila informasi tersebut dinilai meragukan, segeralah konfirmasi di kantor BPJamsostek terdekat,” jelasnya.

Sebelumnya, beredarnya video tentang penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan berisi tentang pemberian bantuan kepada 10 orang terpilih itu masing-masing akan mendapatkan uang senilai Rp l27 Juta.

Pesan yang didapatkan oleh masyarakat itu berlanjut untuk segera menghubungi nomor yang berada dijaringan Whatsapp. Bahkan, masih ada modus lain yang sering kali digunakan yakni tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES