Perubahan Adminduk Dilayani Disdukcapil Kota Banjar Secara Gratis

TIMESINDONESIA, BANJAR – Adanya aturan baru terkait administrasi kependudukan (Adminduk) dijelaskan Kadis Disdukcapil Kota Banjar, H. Heri sapari, ST, M.Si, melalui Kabid pelayanan Adminduk, Tini Wiatin, SH, MM, saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).
Dalam aturan Mendagri RI nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan pasal 2 menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, surat keterangan kependudukan dan akte kelahiran.
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota UPT Disdukcapil, atau perwakilan RI. "Dalam pasal 4 kemudian ditentukan untuk pencatatan nama pada dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan," terang Tini.
Suasana pelayanan di ruangan Disdukcapil Kota Banjar (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Persyaratan tersebut yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, juga terdiri dari dua kata. "Selain itu, ditentukan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," imbuhnya.
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. "Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," jelas Tini.
Dalam peraturan terbaru ini, lanjutnya, ada pembetulan nama dalam dokumen kependudukan. Jadi, tidak seperti aturan yang sebelumnya bahwa pembetulan nama kali ini bisa dilakukan dengan mengacu pada akte kelahiran.
"Setiap pelayanan untuk pembetulan nama, kuncinya ada di akte kelahiran. Dalam akte tersebut, tidak bisa dicantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan," papar Kabid pelayanan Adminduk ini.
Tini juga menegaskan bahwa pelayanan adminduk terkait pembetulan nama pada dokumen kependudukan melalui Disdukcapil Kota Banjar diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |