Peristiwa Nasional

Pemerintah Imbau JCH Indonesia Bayar Dam Sesuai Aturan dan Tidak Melalui Calo

Rabu, 22 Juni 2022 - 14:55 | 27.45k
Ilustrasi JCH Indonesia di Arab Saudi. (FOTO: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)
Ilustrasi JCH Indonesia di Arab Saudi. (FOTO: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menyampaikan sebagian besar Jemaah Calon Haji Indonesia atau JCH Indonesia menyelenggarakan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji).

Karena melaksanakan Haji Tamattu', ungkap Fauzin, sapaan akrabnya, JCH Indonesia diwajibkan membayar Dam atau denda berupa menyembelih hewan.

“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran Dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” ungkap Fauzin dalam keterangan pers di Media Center Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

JCH-Indonesia-b618751955c482aea.jpgJCH Indonesia saat menuju masjid Nabawi. (FOTO: Yatimul Ainun/TIMES Indonesia) 

Fauzin menjelaskan, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

JCH-Indonesia-c.jpg

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;

d. Harga standar sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.

“Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji,” pesan Fauzin.

“Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,” tegasJuru Bicara PPIH Akmad Fauzin terkait Dam atau denda dalam pelaksanaan Haji Tamattu' bagi JCH Indonesia.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES