Peristiwa Daerah

Sengketa Puskesmas Ngadirojo, Ketua Komisi II Minta Pemkab Pacitan Ambil Sikap

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:58 | 68.38k
Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko saat menyampaikan terkait sengketa Puskesmas Ngadirojo (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko saat menyampaikan terkait sengketa Puskesmas Ngadirojo (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Tanggapi sengketa pengunaan gedung dan lahan Puskesmas Ngadirojo, Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Jawa Timur Rudi Handoko meminta Pemkab Pacitan melalui Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sikap diperbolehkan atau tidak untuk dilanjutkan sebagai tempat Puskesmas.

"Harus dilakukan entah nanti bagaimana prosesnya. Harus segera ada keputusan tanah itu boleh digunakan atau tidak," katanya, Rabu (22/6/2022).

Gedung Puskesmas Ngadirojo yang saat ini di gunakan masih milik aset Pemerintah Desa Cokrokembang di disewakan. Namun, dikabarkan pihak desa minta dinaikkan nilai sewanya sebesar Rp250 juta per tahun, dari sebelumnya Rp50 juta per tahunnya.

Menurut Rudi Handoko kondisi Puskesmas Ngadirojo saat ini memprihatinkan, terlebih wewenang Pemkab Pacitan untuk melakukan pembenahan disetiap ruang terbatas. Disisi lain kebutuhan masyarakat menerima fasilitas yang memadai sangat diperlukan.

"Melihat posisi memang betul-betul memperhatikan, posisi Pemda tidak memiliki wewenang banyak untuk membenahi terkait ruangan yang diperlukan. Tapi satu sisi masyarakat juga butuh playanan terkait dengan itu," teragnya.

Jika memang diperbolehkan, Lanjut Rudi Handoko menambahkan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa secepatnya melakukan langkah kesepakatan dan penyelesaian administrasi.

"Maka kemarin kami minta Pemda melewati Dinkes untuk segera mengambil sikap, kalau toh memang tanah itu boleh digunakan untuk Puskesmas Ngadirojo maka harus  melewati tahapan-tahapan tertentu salah satunya Musyawarah Desa (Musdes)," imbuhnya.

Namun, jika tidak bisa Pemerintah Daerah harus memiliki alternatif lainnya, sebab jika membangun sesuai Permenkes RI tanah yang akan ditempati harus memiliki luas keseluruhan 6 ribu meter persegi.

"Kalau toh memang tidak bisa Pemda harus memiliki alternatf lain. Jika memang membangun sesuai Permenkes harus ada 6 ribu luas tanah yang dipersiapkan," ucapnya.

Untuk memastikan itu semua berjalan dengan lancar, Komisi DPRD Pacitan dalam waktu dekat segera memanggil pihak Dinkes Pacitan mempertanhakan perkembangan yang ada. Tegas Rudi Handoko permasalahan tersebut tak boleh disepelekan.

"Insyaallah dalam waktu dekat dalam pembahasan lpj dan rapat nanti saya selaku Ketua Komisi II akan memanggil dinkes, akan koordinasi sejauh mana langkahnya sampai saat ini. Karena ini tidak boleh ditinggalkan atau di sepelakan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinkes Pacitan dr. Hendra Purwak mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Dia memastikan tahun 2022 ini segera ada keputusan. Jika memang tak bisa dinegosiasi tak punya pilihan lain selain membeli tanah dan membangun Puskesmas yang baru.

"Kami sudah lakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, tahun ini segera ada keputusan kalau tahun-tahun ini biaya sewa membayar Rp50 juta pertahun. Namun perkembangan yang baru diminta Rp250 juta pertahunnya," jelasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES