Kanwil DJP Jatim III dan Wali Kota Malang Bersinergi Orbitkan UMKM

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar bersama Wali Kota Malang Sutiaji bersinergi untuk mendukung dan mengorbitkan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
Untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah, Kanwil DJP Jawa Timur III melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Malang bertempat di Balai Kota Malang, Senin (20/6/2022).
Kepada Wali Kota Malang Sutiaji, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyampaikan dukungan yang diberikan pemerintah dalam menyejahterakan UMKM.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omset sampai dengan 500 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Diharapkan dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah melalui kebijakan pajak tersebut, pelaku UMKM dapat semakin bertumbuh.
Menurut Farid, UMKM merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan di tengah pandemi dan tetap menyerap tenaga kerja sehingga perlu didukung pemerintah agar tetap tumbuh.
“Bu Menteri (Menteri Keuangan) sering menekankan pentingnya memperkuat sektor UMKM ini, karena yang paling mampu bertahan (menghadapi pandemi) seperti dulu saat krisis moneter tahun 1998 di saat para konglomerat bermasalah karena utangnya banyak menggunakan mata uang asing, sementara UMKM ini murni dengan rupiah dan kebanyakan dari mereka (pelaku UMKM) bersinggungan dengan hasil alam langsung," ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Malang yang juga berupaya membangkitkan UMKM di Kota Malang.
Sutiaji mengatakan bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang dalam mendukung UMKM ialah dengan memaksimalkan pembelanjaan daerah kepada pelaku UMKM Kota Malang sehingga APBD yang berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat Kota Malang dapat kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sutiaji juga berharap agar para pelaku usaha UMKM sebagai wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan, baik pusat maupun daerah, dengan baik dan benar.
Melalui pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim III dan Wali Kota Malang sepakat untuk bersinergi dalam mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat dan daerah di Kota Malang melalui berbagai kerja sama dan pertukaran data sehingga baik penerimaan pusat maupun daerah dapat terserap secara optimal. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III juga berharap Wali Kota Malang dapat menjadi pelopor untuk kepatuhan pajak masyarakat Kota Malang dengan diangkat sebagai Relawan Pajak. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |