Gus Kholis: Nonaktifkan Permanen Jabatan Bendum Mardani

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Beredar kabar KPK RI telah menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus suap. Perwakilan kelompok Gawagis Penjaga Nahdlatul Ulama (GPNU) sekaligus Pengasuh Ponpes Metal Muslim Al Hidayah KH Nur Kholis Al Maulani langsung angkat suara meminta kepada Bendahara Umum PBNU tersebut agar mundur dari jabatan.
"Saya minta agar sadar diri mundur dari jabatannya sebagai bendahara umum," tegas Gus Kholis, Selasa (21/6/2022) malam.
Jika memang sibuk karena melakukan kegiatan lain terkait dengan kasus yang menjerat dirinya, Gus Kholis mengimbau agar Ketua Umum PBNU menonaktifkan permanen jabatan Mardani saat ini.
"Demi kebesaran dan kebersihan nama NU," tandasnya.
Hal ini, lanjut dia, dalam rangka membersihkan nama NU dari hal-hal yang terkait dengan korupsi. Di mana NU sendiri merupakan organisasi yang bersih dan anti rasuah.
Gus Kholis juga memohon kepada KPK untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa tebang pilih. Sehingga kasus ini diharapkan menjadi sebuah pelajaran besar bagi siapapun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu.
Apakah dia orang biasa atau orang yang memiliki jabatan yang strategis ataupun posisi-posisi yang lain.
"Oleh karena itu saya meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan tetap mengikuti arahan serta mengikuti prosedur hukum yang sedang dijalankan oleh KPK demi menegakkan hukum yang ada di Indonesia," ucap Gus Kholis.
Diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kini berstatus sebagai tersangka. Hal itu pun dibenarkan oleh Jubir KPK RI, Ali Fikri.
KPK RI bahkan telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri untuk mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dan adiknya Rois Sunandar Maming selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.
Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.
Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022) nanti, Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.
Mardani H Maming terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.
SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP. Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU.
Dwidjono sendiri dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.
Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.
Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.
Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani H Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Rizal Dani |