Peristiwa Nasional

RUU LLAJ: Baleg Cek Permohonan Komisi V, Kakorlantas Serahkan Wacana Peralihan SIM ke DPR

Selasa, 21 Juni 2022 - 23:00 | 36.13k
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya belum tahu soal surat pengajuan permohonan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang dilayangkan Komisi V DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg).

Ia menyatakan akan segera mengecek terlebih dahulu surat yang diajukan Komisi V DPR per Oktober 2021 ke Baleg. Termasuk surat kedua yang diajukan komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan di kesekretariatan Baleg.

"Enggak ngerti aku, (RUU LLAJ) belum masuk Prolegnas. Saya belum cek suratnya," kata Willy yang juga Politisi NasDem di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (21/6/2022).

Karena belum melihat suratnya, ia menyatakan tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh perihal usulan RUU LLAJ dari Komisi V. Namun demikian, ia menyatakan Baleg DPR pada Juli mendatang akan mengadakan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

"Juli ini, nanti evaluasi. biasanya kalau sudah disahkan baru naik prolegnas prioritas berikutnya. Di bulan Juli nanti evaluasinya," jelasnya. 

Sementara mengenai kemungkinan adanya perubahan Prolegnas Prioritas 2022, apalagi sudah ada beberapa RUU yang sudah disahkan menjadi UU, Willy Aditya kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu surat dari Komisi V DPR RI.

"Nanti kita lihat usulan dari komisi, nanti saya lihat dulu suratnya," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat ke Baleg agar RUU LLAJ masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Akan tetapi, hingga kini tidak ada kejelasan dari Baleg.

"Sebenarnya dari jadwal kemarin di persidangan sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," ujarnya.

Politisi PPP itu mengatakan, RUU LLAJ tidak secara otomatis menggantikan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebelum disetujui Baleg DPR RI. Meski RUU Jalan sudah disahkan menjadi Undang-Undang Jalan pada pertengahan Desember 2021.

Kata Kakorlantas Soal Peralihan SIM ke Kemenhub

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, wacana peralihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Polri ke Kementerian Perhubungan yang mengemuka dalam pembahasan RUU LLAJ sepenuhnya berada di tangan DPR RI. 

"Kita serahkan ke bapak-bapak di Komisi V, beliau selaku legislator," kata Firman usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juni 2022. 

Menurutnya, dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ, dirinya dalam posisi sebagai pelaksana atas hasil/keputusan yang diambil di DPR RI bersama Pemerintah. Wacana yang disampaikan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) soal peralihan SIM, pihaknya menyerahkan ke DPR.

"Saya ini pelaksana di lapangan. SIM itu sampai hari ini, (kami) laksanakan dengan baik. Itu pesan dari bapak di Komisi V dan pimpinan kita (Kapolri)," jelas Firman. 

Kakorlantas juga menyinggung wacana SIM C Khusus bagi ekspedisi dan ojek online. Sejauh ini, pihaknya belum membahasnya secara mendalam. Yang pasti, pembagian SIM untuk jenis kendaraan roda dua tergantung pada cc atau ukuran volume mesin. 

"Untuk ojol, itu pemberlakuannya sama, jenis motor yang dipakai apa? Jadi bukan karena ojol lantas SIM-nya khusus dan sebagainya. Ini masih menjdi informasi tambahan seputar masukan pembaruan di RUU LLAJ yang baru," kata Firman. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES