Belum Ada Tersangka, Kejari Gresik Sudah Terima SPDP Manusia Nikahi Kambing

TIMESINDONESIA, GRESIK – Meski kepolisian belum menetapkan tersangka, Kejari Gresik, Jawa Timur mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sebagai informasi, kasus ritual menikahi kambing ini menjadi perhatian publik. Apalagi, MUI Gresik telah menetapkan kejadian itu sebagai perilaku menyimpanh penistaan agama islam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Ludy Himawan mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP kasus dugaan penistaan agama terkait pernikahan Nyeleneh di Desa Jogodalu Benjeng.
"Kemarin dikirim dari Polres Gresik, hari ini baru kita terima, tersangka belum ditetapkan," katanya kepada jurnalis pada Selasa (21/6/2022).
Dia menyatakan, setelah SPDP diterima Kepala Kejari langsung memerintahkan untuk menindaklanjuti. Bahkan, lima jaksa akan fokus dalam perkara ini.
"Lima jaksa yang akan menangani, dan ditunjuk langsung Pak Kajari. Akan dipelejari juga seperti apa, karena ini jadi perhatian publik," terangnya.
Ludy Himawan menambahkan, pihaknya menunggu paling lambat 30 hari untuk penetapan tersangka. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penetapan, kejaksaan akan menanyakan kembali.
"Dari pemberitahuan, penyidik memiliki keyakinan tersangka sudah ada tinggal penetapanya saja," tutup Kasi Pidum, Kejari Gresik menanggapi kasus pernikahan manusia dan kambing. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Rizal Dani |