Hukum dan Kriminal

Spesialis Pencuri Sepeda Angin Berhasil Dibekuk Aparat Polres Sragen

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:11 | 21.10k
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno saat mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. (FOTO: Mukhtarul Hafidh)
Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno saat mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama. (FOTO: Mukhtarul Hafidh)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – TW (40) warga Tipes, Serengan, Solo, dibekuk aparat Polsek Plupuh Polres Sragen. Pria pengangguran ini kedapatan mencuri sepeda onthel dan pengakuannya sudah lebih dari 30 kali melancarkan aksinya.

Tersangka awalnya sempat tepergok warga saat mencuri sepeda angin di depan Masjid Miftakhurrohman Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Plupuh Iptu Suparno menjelaskan, kasus pencurian ini berhasil diungkap berawal dari laporan kehilangan sepeda angin di Dukuh Kajok, Desa Karanganyar, Plupuh, atas nama pelapor Sutimin (49).

"Dalam kejadian itu, ada dua orang saksi yang melihat aksi tersangka di depan masjid. Tersangka mengambil sepeda saat waktu Subuh. Sepeda angin itu diambil dengan cara dinaikan ke beronjong yang ada di motor tersangka," ujar Iptu Suparno.

Suparno menjelaskan, atas kejadian itu kemudian tim Polsek bersam Resmob Polres Sragen menyelidiki dan melakukan pengejaran. Polisi berhasil menemukan ciri-ciri pelaku dan identitasnya kemudian berhasil membekuk pelaku. Saat itu juga pelak diamankan dan diinterogasi.

"Dalam pengembangan kasusnya, ternyata pelaku mengaku sudah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda. Sepuluh TKP di Plupuh, lima TKP di Masaran, dua TKP di Kalijambe, satu TKP di Sidoharjo, delapan TKP di Gondangrejo Karanganyar, dua TKP di Kabupaten Sukoharjo, dan dua TKP di Klodran, Karanganyar," jelas Suparno.

Suparno menerangkan tersangka ini nyaman-nyaman saja mencuri sepeda di 30 lokasi karena memang sebelumnya belum pernah dihukum. Hasil kejahatannya dijual di Pasar Semanggi, Solo, dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk 29 TKP lain. Barang bukti yang kami sita terdiri atas motor, beronjong, dan sepeda angin," tambahnya.

Suparno menambahkan, sepeda hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, ada yang Rp 1 juta, tetapi ada juga di bawah Rp 1 juta. Modus operandinya sama, semua dilakukan saat pagi hari sekitar Subuh dan sasarannya masjid-masjid. Orang masuk masjid dan lengah maka sepeda angin langsung sikat.

Atas perbuatanya pelaku oleh Polres Sragen dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES