Kopi TIMES

Quovadis Minyak Goreng Indonesia

Selasa, 21 Juni 2022 - 10:06 | 58.39k
Drs. Raswan Udjang MSiDosen FE Prodi Manajemen, Universitas Mercu Buana Yogyakarta. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Drs. Raswan Udjang MSiDosen FE Prodi Manajemen, Universitas Mercu Buana Yogyakarta. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat harga minyak goreng meningkat sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022. Hal ini terjadi pada minyak goreng curah dan kemasan. Kenaikan harga minyak goreng mempengaruhi inflasi bulanan di dalam negeri. Maklum, minyak goreng masuk dalam kelompok makanan, minuman, dan tembakau.

Rinciannya, andil minyak goreng ke inflasi bulanan sebesar 0,05 persen pada Oktober 2021, 0.08 persen pada November dan Desember 2021, serta 0,01 persen pada Januari 2022.  Kemudian, minyak goreng sempat menyumbang deflasi sebesar 0,11 persen pada Februari 2022.  

Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga eceran teratas (HET) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, premium Rp 14 ribu per liter, dan curah Rp 11.500 per liter.

Namun, pemerintah mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium pada Maret 2022. Alhasil, harga komoditas itu akan ditentukan lewat mekanisme pasar. Tak ayal, harga minyak goreng kembali melonjak. Hal ini mempengaruhi andil minyak goreng ke inflasi bulanan yang mencapai 0,04 persen per Maret 2022.

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan sehari setelah dilantik Presiden Joko Widodo, langsung tancap gas blusukan ke pasar tradisional. Zulhas akan mengganti kemasan minyak goreng curah ke kemasan sederhana. 

Penyebab Minyak Goreng Mahal

Hingga saat ini, minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. Sehingga, kenapa harga minyak goreng mahal dan langka menjadi pertanyaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. 

Pertama, harga Minyak Nabati Dunia Meningkat. Salah satu penyebab harga minyak goreng meroket ternyata karena adanya kenaikan harga minyak nabati dunia. Kedua, adanya Peningkatan CPO untuk Program Biodiesel dan ketiga, dampak Pandemi Covid-19.

Kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp 24.000 per liter.  

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan  mengatakan, kenaikan harga minyak goreng lebih dikarenakan harga internasional yang naik cukup tajam.

Selain itu, faktor yang menyebabkan harga minyak di Indonesia mahal adalah turunnya panen sawit pada semester kedua. Sehingga,   suplai CPO menjadi terbatas dan menyebabkan gangguan pada rantai distribusi (supply chain) industri minyak goreng. 

Penyebab lain yang menyebabkan naiknya harga minyak goreng yakni adanya kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30. Faktor lainnya, yaitu gangguan logistik selama pandemi Covid-19, seperti berkurangnya jumlah kontainer dan kapal.

Usulan Solutif Pengandalian Harga Minyak Goreng. Banyak usulan solutif diantaranya, pemerintah harus berani dan tegas mengendalikan harga CPO, karena harganya memang sangat tinggi. 

Jika tidak dikendalikan, sulit untuk membuat harga minyak goreng turun, untuk kepentingan dalam negeri, CPO perlu ada pembagian untuk kepentingan dalam dan luar negeri sesuai ketentuan dari pemerintah sehingga tidak merugikan petani/produsen dan juga tidak memberatkan bagi konsumen. (*)  

*)Penulis, Drs. Raswan Udjang, MSi adalah Dosen Fakultas Ekonomi, Prodi Manajemen, Universitas Mercu Buana Yogyakarta.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES