Peristiwa Internasional

Kanada Melarang Impor dan Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:38 | 25.61k
Seorang pekerja mengumpulkan botol plastik untuk dijual di tempat pembuangan sampah di Indonesia pada 31 Mei 2022.(FOTO: Al Jazeera/AFP)
Seorang pekerja mengumpulkan botol plastik untuk dijual di tempat pembuangan sampah di Indonesia pada 31 Mei 2022.(FOTO: Al Jazeera/AFP)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kanada mengeluarkan larangan pembuatan dan impor plastik sekali pakai yang berbahaya ditambah aturan baru lagi yang akan mulai diberlakukan bulan Desember mendatang.

Aturan baru, yang telah diumumkan Senin (20/6/2022) kemarin, seperti dilansir Al Jazeera, diberlakukan untuk tas kasir, peralatan, produk layanan makanan dengan plastik yang sulit didaur ulang, wadah cincin, tongkat pengaduk, dan sedotan dengan beberapa pengecualian.

"Pemerintah kami terlibat dalam hal mengurangi polusi plastik. Itulah sebabnya kami mengumumkan hari ini, bahwa pemerintah kami berkomitmen untuk melarang plastik sekali pakai yang berbahaya,” kata menteri lingkungan Kanada, Steven Guilbeault dalam konferensi pers Senin (21/6/2022).

"Ini adalah langkah bersejarah untuk mengalahkan polusi plastik dan menjaga komunitas, tanah, dan lautan kita tetap bersih," tambahnya.

Penjualan barang-barang tersebut akan dilarang mulai Desember 2023, periode penyangga yang dimaksudkan untuk memberi waktu kepada bisnis untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dan mengurangi pasokan yang ada.

Pemerintah juga akan melarang ekspor enam plastik pada akhir 2025.

Pemerintah federal mencantumkan plastik sebagai racun di bawah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Kanada tahun lalu, yang membuka jalan bagi peraturan untuk melarang beberapa.

Namun, konsorsium produsen plastik menggugat pemerintah atas penetapan racun dalam kasus yang diperkirakan akan disidangkan akhir tahun ini.

"Kanada menggunakan 15 miliar kantong plastik checkout per tahun, dan 16 juta sedotan per hari," kata pemerintah.

Sebuah laporan baru-baru ini oleh PBB, bahwa penggunaan plastik secara global diperkirakan akan meningkat tiga kali lipat pada tahun 2060, dan produksi tahunan plastik berbasis bahan bakar fosil akan mencapai lebih dari 1,2 miliar ton pada tahun yang sama.

Limbah yang dihasilkan oleh tingkat produksi seperti itu akan lebih dari 1 miliar ton per tahun.

Laporan-laporan tersebut telah berkontribusi pada tumbuhnya rasa kepedulian di seluruh dunia mengenai prevalensi plastik dan masalah yang ditimbulkannya terhadap polusi dan lingkungan .

Dalam 70 tahun terakhir, dunia telah menghasilkan sekitar 8,3 miliar ton plastik, 60 persennya telah dibuang di tempat pembuangan sampah, lautan, dan sungai, atau dibakar.

Beberapa kelompok manufaktur di Kanada sebelumnya telah menyatakan penentangan mereka terhadap peraturan yang diusulkan, meskipun pemerintah berjanji untuk memberikan waktu kepada bisnis untuk menyesuaikan diri.

Kelompok konservatif, seperti Montreal Economic Institute (MEI) mengatakan, peraturan tersebut membahayakan "inovasi potensial" dalam industri plastik dan akan merugikan ekonomi tanpa jaminan membantu lingkungan. Setidaknya enam persen pendanaan MEI berasal dari industri migas.

Pemerintah Kanada telah mengatakan, bahwa berkonsultasi secara luas untuk mencari masukan guna menginformasikan pengembangan Peraturan yang diusulkan, dan mendengar bahwa bisnis memerlukan panduan untuk beralih ke produk dan sistem alternatif yang tersedia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES