Hukum dan Kriminal

Kejati DIY Sita Tanah Milik Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jogja

Senin, 20 Juni 2022 - 21:58 | 59.83k
Tim penyidik Kejati DIY ketika menyita harga berupa tanah dan bangunan milik tersangka dugaan korupsi Bank Jogja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Tim penyidik Kejati DIY ketika menyita harga berupa tanah dan bangunan milik tersangka dugaan korupsi Bank Jogja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Lagi-lagi, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati DIY menyita harta benda milik tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja, Senin (20/6/2022). Kali ini, harta yang disita berupa tanah dan bangunan milik tersangka Tito Sudarmanto.

Penyitaan harta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print – 1071/M.4.5/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan Surat Penetapan Ijin Penyitaan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 175/Pen.Pid/2022/PN Btg tanggal 15 Juni 2022.

“Tanah dan bangunan yang disita tim penyidik berada di tiga lokasi,” kata Kasi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi kepada TIMES Indonesia, Senin (20/6/2022).Tiga bidang tanah dan bangunan yang disita tim penyidik berada di Desa Sumurbanger, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tanah SHM seluas 1.239 m2 tersebut atas nama Tito Sudarmanto.

penyidik-Kejati-DIY-a.jpg

Selain itu, ada pula sebidang tanah dan bangunan di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang ikut disita. Tanah SHM seluas 175 m2 itu merupakan juga atas nama milik tersangka Tito Sudarmanto.

Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Tersono, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Tanah seluas 2.417 m2 yang disita tim penyidik ini juga atas nama tersangka Tito Sudarmanto.

“Tanah dan bangunan yang disita oleh tim penyidik Kejati DIY tersebut oleh tersangka dimanfaatkan sebagai rumah tinggal, kebon sengon, dan garasi bus,” tandas Sarwo.

penyidik-Kejati-DIY-b.jpg

Untuk menghindari penyalahgunaan barang sitaan, tim penyidik memasang plakat bertuliskan tanah dan bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Penyitaan harta benda milik tersangka untuk mendukung pemenuhan alat bukti dan bertujuan sebagai asset recovery dalam rangka mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Bank Jogja KC. Gedung Kuning,” tegas Sarwo.

Perangkat desa setempat dan petugas dari Kejari Batang ikut menyaksikan proses penyitaan harta berupa tanah dan bangunan milik tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jogja, Tito Sudarmanto oleh tim penyidik Kejati DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Amar Riyadi
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES