Hukum dan Kriminal

PBNU akan Berikan Bantuan Hukum untuk Mardani H Maming

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:03 | 31.73k
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (FOTO: Dokumen/TIMES Indonesia)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (FOTO: Dokumen/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan pernyataan resmi setelah Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK RI.

Diketahui, politikus PDI Perjuangan itu adalah kini menjabat Bendahara Umum PBNU. "Jadi kita akan prescon (press conference) nanti sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," kata Gus Yahya saat acara Peringatan Satu Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

Ia mengatakan, secara pribadi baru mendengar kabar soal Mardani jadi tersangka oleh lembaga antirasua dari pemberitaan media saja. "Sekarang kan (PBNU) belum mengetahui secara detil bagaimana sebetulnya duduk perkaranya kita akan pelajari nanti," jelasnya.

PBNU, lanjut dia, hingga saat ini masih belum berkomunikasi dengan Maming. Dan ia memastikan pihaknya akan mendampingi Maming. "Belum ada komunikasi. Oh, iya jelas, nanti tentu akan kami berikan bantuan (hukum) sebagaimana mestinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming berstatus sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani H Maming adalah bupati periode 2010–2015 dan 2016–2018.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar (tersangka). KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Jubir KPK RI, Ali Fikri kepada TIMES Indonesia.

Namun Ali Fikri enggan menyebutkan deteil  soal perkara tersebut. Tetapi yang jelas kata dia, pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya soal Mardani H Maming berstatus tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES