Hukum dan Kriminal

Isi RKUHP: Penghina Pemerintah Bisa Dipenjara 3 Tahun

Senin, 20 Juni 2022 - 21:17 | 49.32k
Ilustrasi- hina pemerintah lewat media sosial. (FOTO: Atome)
Ilustrasi- hina pemerintah lewat media sosial. (FOTO: Atome)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serat kontroversi. Itu karena memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa.

Diketahui, RKUHP kini berproses di DPR RI. Direncanakan akan disahkan waktu dekat ini. Tetapi pasal-pasal krusial menuai kritikan dan penolakan. Salah satunya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Dijelaskan, ancaman hukumannya terhadap orang yang menghina pemerintah adalah 3 tahun penjara. Dan untuk yang menghina via media sosial internet (teknologi informasi) bisa dipenjara empat tahun.

Ancaman bagi yang menghina kekuasaan umum adalah penjara maksimal 1,5 tahun. Jika penghinaan terhadap penguasa itu bikin rusuh, penjara bisa sampai 3 tahun. Ini adalah pidana delik aduan, hanya diproses bila yang merasa dihina melapor ke penegak hukum.

Berikut draf RKUHP versi 2019 yang sudah dikonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM:

I. Penghinaan terhadap pemerintah

Pasal 240

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan Pasal 240:

Yang dimaksud dengan "keonaran" adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

II. Penghinaan terhadap kekuasaan umum

Pasal 353

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Penjelasan Pasal 353 ayat (1):

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.

Pasal 354

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Demikian isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal mengenai hukuman terhadap penghina pemerintah dan penguasa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES