Hukum dan Kriminal

Mardani H Maming Tersangka Korupsi, Sekjen PDI Perjuangan Ungkit Arahan Megawati

Senin, 20 Juni 2022 - 19:01 | 24.51k
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers jelang Rakernas II PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers jelang Rakernas II PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengingatkan kembali arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri saat Rakor Kepala Daerah, Jumat 17 Juni 2021 menyusul penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.

Mardani H Maming sendiri merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada 2011.

"Ketika kemarin ada Rakor dengan para kepala daerah (PDI Perjuangan), Ibu Ketua Umum (Megawati) mengingatkan agar setiap kader partai itu tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ucap Hasto, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Dalam konferensi pers jelang Rakernas II PDI Perjuangan, di Jakarta Selatan, Selasa, 21-23 Juni 2022, Hasto enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mardani. 

Politikus asal Yogyakarta ini beralasan, pihaknya masih menunggu hasil kajian tim hukum PDI Perjuangan yang disebutnya tengah mempelajari kasus yang melibatkan Maming.

"Sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," ungkap Hasto.

Diketahui, Ditrektorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM telah mencekal Mardani H Maming untuk bepergian keluar negeri. Surat pencekalan ini atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Tindakan melarang Mardani H Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh. Dalam surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa politikus PDI Perjuangan itu tercatat berstatus tersangka di KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES