Peristiwa Nasional

Pemerintah Percepat Vaksinasi PMK Hewan Ternak Jelang Idul Adha 2022

Senin, 20 Juni 2022 - 18:43 | 40.08k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - (FOTO: dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - (FOTO: dok Kemenko Perekonomian)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto meminta berbagai regulasi terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk mencegah makin meluasnya wabah ini. Selain itu juga untuk menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

PMK sebagai Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis, penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat. Sejauh ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan di dua Provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur.

"Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai," ujar Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.

Disampaikan, Pemerintah segera melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar dan melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini. 

"Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin 3 juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas," ucap Airlangga.

Penyakit pada hewan ternak tersebut disebabkan oleh virus yang dapat menular melalu airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari Pemerintah.

Per Sabtu 18 Juni 2022, tercatat penyakit PMK telah menyebar ke-19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77 persen), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75 persen), Kematian 921 ekor (0,50 persen), dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam sebanyak 48.779.326 ekor.

Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

Ke depannya, dibutuhkan sekitar 28 juta Dosis Prioritas Vaksinasi, dan saat ini yang sudah diimpor sebanyak 3 juta dosis, dimana 0,8 juta dosis dalam proses pengadaan Pemerintah, sedangkan yang  2,2 juta dosis sedang proses refocusing untuk pembiayaan anggarannya.

Kemudian penyediaan vaksin dalam 3 bulan mendatang mampu lebih dari 16 juta dosis dari Importir Penyedia Vaksin. Sedangkan, vaksin dalam negeri dari PUSVETMA dan dari produsen vaksin dalam negeri lainnya. HM.4.6/320/SET.M.EKON.3/6/2022

"Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya Pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan Pemerintah," jelas Airlangga Hartarto.

Ia menambahkan, Pemerintah juga menyiapkan SDM terlatih untuk vaksinasi PMK serta penandaan (eartage) dan pendataan ternak. Nantinya, ternak yang sudah divaksinasi wajib dipasang penanda di telinga hewan atau eartage dengan pengembang sistem yakni PT PERURI, dan saat ini sudah tersedia 236 ribu eartage.

"Kita harus mempertimbangkan kondisi yang lebih luas, bukan hanya masalah pencegahan, namun juga melihat konsekuensi ke depannya, karena hewan ternak adalah aset. Jadi kalau PMK tidak teratasi akan menjadi kerugian yang tak ternilai, khususnya bagi peternak kecil," ucapnya.

Mengingat jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan lalulintas Hewan dan Ternak, untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi. Zona Merah (Wabah), Zona Oranye (Tertular), Zona Kuning (Terduga) dan Zona Hijau (Bebas).

Lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tersebut akan terus diawasi, dan dikendalikan TNI/POLRI.  "Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas," kata Menko Airlangga.

Dalam mendukungan penanganan PMK ini, Pemerintah memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber dana lainnya. Terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak (terutama Peternak kecil), yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.

Pada kesempatan Rakor tersebut, Menteri Pertanian menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan, mulai dari Pembentukan Posko (Gugus Tugas, Crisis Center), Pengaturan Lalu lintas Hewan, Distribusi Obat, Penyediaan Vaksin, Pelatihan Nakes Hewan, sampai pelaksanaan komunikasi dan informasi publik. 

Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendi yang ikut hadir menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan, dan diperlukan upaya untuk komunikasi ke publik, serta perlu segera dihitung jumlah Petani dan Peternak kecil yang ternaknya terkena wabah PMK ini. 

Ia menyatakan pemerintah telah membentuk Tim Pengendalian dan Penanganan PMK yang dimotori oleh Kementerian Pertanian, dan didukung BNPB maupun K/L terkait lainnya. Untuk menindaklanjuti hasil Rakortas ini, Tim dari BPKP akan segera membahas lebih teknis dengan Kementerian Pertanian, Kemendagri dan BNPB. 

"Penanganan PMK ini berbasis mikro, dengan melibatkan seluruh stakeholders yaitu K/L dan Daerah, para Peternak itu sendiri hingga pihak akademisi sampai swasta, untuk bersama-sama menyelesaikan kejadian PMK ini," pungkas Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES