KPK RI Benarkan Mardani H Maming Jadi Tersangka

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming berstatus sebagai tersangka. Hal itu pun dibenarkan oleh Jubir KPK RI, Ali Fikri.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar (tersangka). KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," katanya kepada TIMES Indonesia Senin (20/6/2022).
Namun Ali Fikri enggan menyebutkan deteil soal perkara tersebut. Tetapi yang jelas kata dia, pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan Mardani H Maming dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK RI. Kini ia pun diketahui sudah dicekal ke luar negeri.
"Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022," ujar Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022). "(Berstatus) tersangka," jelasnya dikutip dari detik.com.
Ia menjelaskan, Mardani H Maming dicegah untuk bepergian selama enam bulan ke depan. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |