Politik

Sambut Positif, KPAI Siap Dukung Komitmen Ketua DPR Kawal RUU KIA

Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:40 | 31.36k
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti - (FOTO: dok KPAI)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti - (FOTO: dok KPAI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA –  Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyambut positif komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan mengawal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA ) hingga rampung pada tahun ini. 

RUU KIA diketahui sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Menurut Retno, komitmen Ketua DPR mengawal RUU ini merupakan kabar baik kalangan ibu-ibu di seluruh Indonesia.

"Saya sangat mendukung Bu Puan, hal itu menunjukkan beliau sangat peduli pada kesehatan ibu dan anak, peduli pada kesejahteraan ibu dan anak, juga menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas tumbuh kembang anak Indonesia,” kata Retno kepada wartawan, Sabtu (18/6/22)

Disampaikan, anak-anak yang sedang bertumbuh sekarang adalah potret kualitas masa depan bangsa ini. Sebagai pimpinan lembaga negara sekaligus juga seorang Ibu, Retno mengapresiasi sikap Puan yang berpikir panjang untuk masa depan anak-anak Indonesia. 

"Bu Puan juga seorang perempuan dan seorang ibu dan saat beliau menjadi ketua DPR begitu peduli pada kesehatan dan kualitas hidup anak-anak Indonesia dan perempuan Indonesia, tentu suatu hal yang layak diapresiasi," tutur Retno.

Ia juga menanggapi soal isu cuti hamil menjadi 6 bulan. Baginya, cuti bagi ibu hamil yang melahirkan idealnya 6 bulan. Namun jika itu dianggap perusahaan terlalu lama maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan, sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan. 

Sebab ketika kehamilan 8 bulan, maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan. Untuk mengatasinya harus memperbanyak istirahat, hal ini merupakan kunci untuk menjaga kesehatan ibu dan bayinya. 

Kalau pun harus bekerja, apalagi dengan perjalanan jauh dan naik kendaraan umum pula, maka kemungkinan si ibu akan sangat kelelahan. Oleh karena itu, solusi agar tetap bugar dan sehat adalah mengambil cuti minimal sebulan sebelum melahirkan.

"Setelah persalinan, seorang ibu juga akan kurang tidur atau kelelahan karena merawat bayi, juga bisa berdampak pada tekanan emosional yang berpotensi menimbulkan baby blues atau bahkan depresi pasca melahirkan," kata Retno.

"Maka mengambil cuti pada masa-masa ini bisa memberikan kesempatan pada ibu yang melahirkan untuk istirahat, memulihkan diri, dan focus merawat bayi dengan memberikan ASI ekslusif. ASI sangat dibutuhkan bayi untuk tumbuh kembangnya yang optimal," tambahnya.

DPR RI sebelumnya menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Ketua DPR, Puan Maharani menekankan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," ujar Puan yang juga Ibu dari dua anak ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES