Hukum dan Kriminal

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Korupsi PDAM Madiun Sebut Nama Wali Kota

Jumat, 17 Juni 2022 - 17:46 | 88.16k
Penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas pledoi. (Foto: Wahyu Wijaya for TIMESIndonesia)
Penasihat hukum terdakwa menyerahkan berkas pledoi. (Foto: Wahyu Wijaya for TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun (PDAM Madiun), Sandy Kunariyanto menghadapi tuntutan  hukuman 5 tahun. Mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) itu berusaha membela diri atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Pihak terdakwa mengajukan pembelaan dalam dua versi. Yakni pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum dan pledoi yang dibuat secara pribadi oleh Sandy.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (14/6/2022) lalu hanya pledoi dari penasihat hukum yang dibacakan. Sedangkan pledoi pribadi langsung diserahkan ke majelis hakim.

Dalam pledoi pribadinya, Sandi mengungkapkan ihwal penyisihan biaya pekerjaan tenaga harian lepas (THL) yang menjadi dasar dakwaan korupsi terhadap dirinya. Di awal pledoi, Sandi sempat menyebut nama Wali Kota Madiun.

"Salah satu pekerjaan yang cukup berkesan sebelum saya mengajukan pensiun/ mengundurkan diri adalah diajak berdiskusi dengan Bapak Walikota Madiun yang hampir tiap malam (selepas jam kerja) untuk ikut membantu mencari ide/ gagasan/ mendesign pusat Kota Madiun menjadi tujuan wisata se ex Bakorwil Madiun," katanya.

"Alhamdulillah salah satu ide saya diterima bahkan dipakai oleh beliau. Bapak Wali Kota Madiun dengan senang hati dan penuh semangat untuk segera memulainya yaitu rencana pembuatan replika 7 keajaiban dunia," sambungnya

"Saat itu saya mengajukan untuk dibangun di lahan PDAM Kota Madiun yang masih merupakan lahan kosong seluas 6 hektare dengan dikelilingi taman bunga yang beraneka ragam dan kemudian dialihkan ke pusat Kota di area sekitar Balai Kota Madiun dan sekarang sudah jadi dengan nama Pahlawan Street Center atau biasa disebut dengan Malioboronya Kota Madiun," papar Sandy.

Untuk mendukung pembangunan tersebut, lanjut Sandy,  PDAM khususnya di bagian Trandis  harus siap 24 jam antisipasi perbaikan pipa pecah atau hancur selama pembangunan berlangsung.

"Alhamdulillah Bapak Wali Kota Madiun senang dengan kinerja Trandis yang selalu siap dan tanggap alam perbaikan dan melayani pengaduan gangguan yang terjadi," jelas Sandy.

Sandy juga menyebut dirinya ikut memberi ide penanaman pohon di depan Balai Kota Madiun. Ide tersebut diterima Wali Kota Madiun. Bahkan Sandy ikut terjun langsung saat penanaman pohon Bungur di depan balai kota.

"Dengan kondisi cuaca hujan deras saya langsung terjun sendiri mengawal proses penanaman pertama oleh beliau bapak Wali Kota Madiun dengan penuh semangat sampai subuh dan Alhamdulillah bisa terwujud bahkan sekarang pohon-pohon tersebut tumbuh dengan segar dan berbunga sesuai harapan," ungkap Sandy.

Sandy merasa upaya keras meningkatkan kinerja PDAM Kota Madiun dan mendukung program Pemkot Madiun seolah tida arti ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran transmisi dan distribusi dalam pembayaran tenaga harian lepas pada sub bagian pemasangan dan pemeliharaan sambungan pelanggan.

"Seharusnya bukan saya yang menjalani sebagai tahanan di rutan kejaksaan tinggi mengingat perjuangan saya setelah banyak keberhasilan yang terwujud dalam melakukan perbaikan kinerja dan selesainya pembuatan program-program digitalisasi pendukung pelayanan prima dalam waktu yang cukup singkat. Faktanya, saya dituduh merugikan keuangan negara   dan melakukan tindak korupsi yang sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta-fakta," tegas Sandy.

Sandy menegaskan bahwa bukan dirinya yang mengambil keputusan dan memerintahkan penyisihan biaya pekerjaan THL. Penyisihan sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Kabag Trandis dan alokasi anggaran biaya pekerjaan untuk THL dilakukan atas persetujuan direksi.

"Sekali lagi fakta-fakta persidanganlah yang berbicara bahwa bukanlah saya yang hanya seorang kabag melakukan pengambilan keputusan untuk menggunakan anggaran seenaknya sendiri. Semua anggaran selalu dalam kendali Direksi bertiga," ungkap Sandy.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa R.Indra Priangkasa meyakini terbuka peluang  kliennya lolos dari jeratan hukuman berat berdasar fakta persidangan. Sebab, salah seorang saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menegaskan tidak ada uang negara yang dinikmati terdakwa.

"Berdasar keterangan saksi ahli, uang pembayaran pekerjaan THL berasal dari pos biaya pemeliharaan bagian trandis bukan lagi merupakan uang perusahaan. Karena uang sudah sah keluar dari perusahaan itu, statusnya sudah bukan uang negara,” jelas Indra, Jumat (17/6/2022).

Selain itu, saksi dari sub bagian pemeliharaan yaitu Agus Eko dan Yoyok Yulianto  menyebut terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk melakukan penyisihan.

“ Istilah saya error in personal, jadi jaksa salah dalam menentukan tersangka. Yang menyangkut pelaku perbuatan seharusnya kasubag karena yang melakukan penyisihan,” ujar Indra.

Indra juga mempertanyakan uang pengembalian dari  jajaran direksi dan staf yang dititipkan ke kejaksaan.  Kota engembalian uang tidak bisa menghilangkan pidana. “Kalau klien didakwa karena menerima uang penyisihan itu, seharusnya yang lain juga bisa kena. Karena pengembalian itu tidak menghapuskan pidananya,” tegas Indra.

Terdakwa korupsi PDAM Madiun, Sandy Kunariyanto  didakwa JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan JPU adalah 5 tahun denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 184.179.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES