Hukum dan Kriminal

Kajati Jatim Mia Amiati Bangun 169 Rumah Restorative Justice

Jumat, 17 Juni 2022 - 13:33 | 48.53k
Kajati Jatim Mia Amiati bersama Gubernur Khofifah.(Dok.TIMES Indonesia)
Kajati Jatim Mia Amiati bersama Gubernur Khofifah.(Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana. Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut. Hal itu pun diamini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

Mia mengatakan sejak Rabu (16/3/2022) lalu, Jaksa Agung RI telah meresmikan rumah restorative justice yang digelar secara virtual di 9 Kejati daerah se-Indonesia, termasuk Jatim. Ia mengungkapkan,rRumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

Mia menyatakan rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Ke depannya, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada termasuk di wilayah hukumnya.

Di Jatim sendiri, Mia menyebut sudah ada ratusan Rumah RJ yang terbentuk. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekali pun. "Rumah RJ 169, ada berupa bangunan di kecamatan, kelurahan, hingga universitas," kata Mia, Kamis (16/6/2022).

Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai ke meja hijau. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. Mia mengucapkan terimakasih kepada para media yang telah mengevaluasi dan 'memelototi' kinerja jaksa di Kejati Jatim.

"Kami haturkan terimakasih kepada teman-teman media yang selalu memberikan evaluasi dan kontribusi positif kepada kami," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Dalam 3 bulan terakhir, sudah ada puluhan perkara yang telah di-RJ dan berakhir damai. "Untuk RJ sendiri, ada 60 perkara (yang telah rampung)," tuturnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES