Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR, Ketua PBH Peradi Kota Banjar Nilai Ada Kejanggalan

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:56 | 35.64k
Ketua PBH Peradi Kota Banjar Kukun Abdul Syakur Munawar. (Foto: Dok. Kukun)
Ketua PBH Peradi Kota Banjar Kukun Abdul Syakur Munawar. (Foto: Dok. Kukun)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wali kota Banjar, HS kini telah memasuki masa persidangan dan tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Persoalan ini mendapatkan tanggapan serius dari Ketua PBH Peradi Kota Banjar yang juga Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H. 

Menurutnya, proses penanganan hukum yang menimpa mantan orang nomor satu di Kota Banjar itu penuh dengan kejanggalan karena tidak diungkapkan secara utuh. 

“Saya lihat nampaknya HS ini sudah ditargetkan untuk masuk ya, karena sebetulnya ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain yang anehnya justru pihak lain itu tidak disentuh," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (16/6/2022).

Kukun menjabarkan bahwa peristiwa hukum yang terjadi merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dan harus dilihat dengan kacamata yang komprehensif.

“Masa yang sengaja mengumpulkan tidak disentuh dan tidak diproses secara hukum, logikanya mereka itu kan yang sengaja mengumpulkan uang-uang itu meski dengan dalih atas perintah,” cetusnya.

Lebih detail, Kukun melanjutkan bahwa para pejabat di Dinas PU Kota Banjar dalam kesaksiannya dipersidangan telah mengakui memungut bahkan sampai membentuk tim khusus untuk mengumpulkan uang-uang itu dari kontraktor.

"Itu seharusnya ikut dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Kesalahan ini tidak bisa ditimpakan kepada satu orang saja, karena ada peran pejabat PU yang saya lihat sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu mereka tidak bisa lepas tangan begitu saja, tetap harus dimintai pertanggung jawaban,” tegasnya.

Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu, lanjut Kukun, tindak pidana korupsi selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. 

"Dimana kaitan dengan turut serta melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Dalam tindak pidana korupsi terkadang yang menjadi orang yang turut serta melakukan tindak pidana adalah para pejabat yang memiliki wewenang," jelasnya.
 
Menurutnya, karena pejabat-pejabat itu berperan maka dia otomatis turut serta jadi harus juga diminta pertanggung jawaban secara hukum.

"Apalagi perbuatan para pejabat di dinas PU tersebut dilakukan dengan sengaja meski dengan dalih ada perintah dari atasan, kesengajaan dalam pandangan ilmu hukum pidana adalah merupakan bagian dari kesalahan," ujar pria berkacamata ini.
 
Kukun menerangkan bahwa kesengajaan pembuat atau pelaku tindak pidana mempunyai hubungan kejiwaan (niat) yang lebih erat terhadap suatu tindakan (yang terlarang) dibanding dengan kealpaan (culpa). Karenanya, ancaman pidana terhadap suatu tindak pidana jauh lebih berat, apabila perbuatan melawan hukum  yang dilakukan dari kesengajaan dibanding dengan kealpaan.

"Saya yakin pejabat itu juga sedikit banyak ikut menikmati uang yang dikumpulkannya dari para kontraktor, tidak mungkin 100 persen bersih, oleh karena itu saya berharap KPK juga harus memproses secara hukum bagi mereka yang ikut terlibat didalamnya," ujar Ketua PBH Peradi Kota Banjar. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES