Politik

KPU Pangandaran: Tidak Ada Pembatasan Dapil Bagi Caleg

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:11 | 17.84k
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin (tengah) saat melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2024. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin (tengah) saat melakukan sosialisasi tahapan Pemilu 2024. (FOTO: Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengatakan, bahwa tidak ada batasan wilayah dalam pencalonan Legislatif di Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menerangkan, yang paling prinsip dalam mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Paling prinsip Caleg harus WNI kalau WNA tidak bisa mendaftar," kata Muhtadin, Rabu (15/6/2022).

Mengenai daerah pemilihan sama sekali tidak ada batasan. "Jika orang Pangandaran mau jadi Caleg di Papua juga bisa," tambah Muhtadin.

Muhtadin menegaskan bahwa, dalam PKPU tidak mengatur batasan bagi Caleg.

"Untuk persiapan Pemilu 2024 KPU Pangandaran telah melakukan peluncuran serentak tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024," jelas dia.

Peluncuran serentak tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 telah digelar pada Selasa (14/6/2022) malam. "Kegiatan dilakukan dengan nonton bareng Launching yang digelar KPU RI di Jakarta," paparnya.

Pada kegiatan itu sudah diikutsertakan Forkopimda, Ketua Bawaslu, Partai Politik peserta Pemilu 2019.

"Agenda tahapan pemilu akan berlangsung sekitar 20 bulan ke depan dan berjalan dalam tiga tahun, yakni tahun 2022, 2023, dan berakhir di 2024," terangnya.

Muhtadin berharap tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar dan sukses baik dalam tahapan maupun dalam hasilnya nanti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES