Polresta Banyuwangi Tindak 607 Pelanggar Lalin Terekam Kamera ETLE
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi kini telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi secara mobile dan statis.
"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak beroperasinya ETLE sudah ada 607 pelanggar yang ditindak," kata Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi, Aiptu Hendro Ivan, Kamis (16/6/2022).
Pemberlakuan tilang elektronik di Bumi Blambangan ini telah beroperasi sejak akhir Mei 2022. Kamera pengintai ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli. Mobil tersebut aktif berpatroli setiap harinya, yang akan menindak pengendara pelanggar lalu lintas lewat layar LCD di mobil patroli.
Adapun ETLE statis baru beroperasi 2 minggu terakhir, kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman.
Kepada TIMES Indonesia, Aiptu Hendro Ivan mengatakan, pelanggaran yang terpantau di kamera pengawas, merupakan pengendara yang menerobos lampu merah. "Ada juga pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengendara yang melawan arus," ujarnya.
Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan tindakan dengan memverifikasi plat nomor kendaraan berdasarkan pemilik kendaraan tersebut.
"Setelah terverifikasi, petugas melayangkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," kata dia.
Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya pelanggar diminta mengisi data sesuai petunjuk.
Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Jika kendaraan sudah pindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.
"Surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," katanya.
"Diaplikasi sudah lengkap jenis pelanggaran dan berapa dendanya," imbuhnya.
Aiptu Hendro menambahkan apabila pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima.
"Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa atau terblokir kendaraanya, dan tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |