News Commerce

Seluk Beluk tentang Pajak dan Pelaporan Pajak Online: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Kamis, 16 Juni 2022 - 19:50 | 33.14k
Ilustrasi: Pelaporan Pajak Online. (Foto: instagram.com/ditjenpajakri)
Ilustrasi: Pelaporan Pajak Online. (Foto: instagram.com/ditjenpajakri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sudahkah Anda paham pengertian pajak apa fungsi pajak bagi negara dan masyarakat? Apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan pajak dan bagaimana cara pelaporan pajak online? 

Hampir semua orang sudah tahu pengertian pajak, tapi apakah mereka benar-benar memahami arti, fungsi, jenis-jenis dan manfaat pajak itu sendiri? 

Umumnya orang mengartikan pajak itu adalah tanggungan masyarakat yang wajib dibayarkan untuk pemerintah dan pembayaran pajak seringnya lebih ke tanggungan mobil dan motor atau rumah. Padahal pajak itu bukan hanya sekadar perihal pembayaran barang-barang itu saja. 

Kali ini Anda akan diajak untuk lebih mengerti apa pengertian pajak menurut berbagai sumber, jenis-jenis pajak yang wajib dibayar, lengkap dengan fungsi pajak bagi negara dan manfaatnya untuk masyarakat. 

Pengertian Pajak dari Berbagai Sumber

Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah: kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan pengertian pajak menurut segi ekonomi adalah berpindahnya sumber daya dari sektor privat ke sektor publik yang dikelola oleh negara. Dalam hal ini, negara mendapatkan kemampuan secara ekonomi untuk menyediakan fasilitas umum. 

Sementara itu, menurut segi hukum, masyarakat sebagai warga negara terikat hukum untuk wajib menyetorkan pajak kepada negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. 

Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk penyelenggaraan pemerintahan. 

Secara singkatnya bisa kita simpulkan bahwa pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara.

Setiap uang pajak yang dibayarkan rakyat, besar atau kecil, akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. 

Pajak menjadi sumber dana pemerintah untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah. Misalnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, biaya pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya.

Fungsi Pajak secara Umum

Pajak memiliki peranan yang penting dalam hal pembangunan negara. Hal ini dikarenakan pajak merupakan sumber pendapatan negara yang menjadi dasar pengeluaran untuk pembangunan.

Berikut adalah beberapa fungsi pajak.

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. 

Fungsi pajak di sini sebagai sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Fungsi pajak yang berikutnya adalah sebagai sarana untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. 

Fungsi mengatur tersebut antara lain:
•    Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan transaksi ekspor dan impor. 
•    Pajak memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, yaitu dengan adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
•    Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi.

3. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribusi)

Pajak juga digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam fungsi pajak yang ini negara menggunakan pajak untuk membantu pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, pendidikan, juga pemberian fasilitas publik yang banyak dibutuhkan oleh warganya. 

4. Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian. Misalnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikurangi. 

Begitu juga dalam mengatasi deflasi, pemerintah akan menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat teratasi.

Beberapa jenis pajak penting adanya untuk kelancaran bisnis yang Anda jalankan.

Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifat dan Instansi

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

•    Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)

Pajak tidak langsung adalah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. 

Pajak tidak langsung tidak dipungut secara berkala, melainkan hanya dapat dipungut bila terjadi peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban membayar pajak. 

Contohnya: pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak ini hanya dibebankan bila wajib pajak menjual barang mewah.

•    Pajak Langsung (Direct Tax)

Pajak langsung merupakan pajak yang dibebankan secara berkala pada wajib pajak. Pajak langsung ditanggung oleh seseorang yang terkena wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.

Contohnya: pajak penghasilan atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi 

•    Pajak Daerah (Lokal)

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya untuk rakyat daerah itu sendiri. 

Contohnya pajak lokasi hiburan, pajak hotel dan penginapan, pajak rumah makan, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya. 

Seluruh administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, biasanya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah di bawah Pemerintah Daerah setempat.

•    Pajak Negara (Pusat)

Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM.

Administrasi yang berhubungan dengan jenis-jenis pajak negara/pusat, dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Manfaat Pajak yang Perlu Diketahui

Ada banyak sekali manfaat pajak bagi negara, antara lain: 

•    Membiayai pengeluaran reproduktif yaitu pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
•    Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
•    Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak reproduktif dan tidak self liquiditing. Contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek wisata baru. 
•    Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya: untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
•    Membiayai pembangunan sarana dan prasarana umum serta infrastruktur penting, seperti bandara, jembatan, jalan tol, sekolah, rumah sakit, dan sejenisnya.
•    Membiayai pengeluaran-pengeluaran demi devisa negara, seperti kegiatan ekspor dan impor.
•    Membiayai dana pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji para penegak hukum. 
•    Membiayai subsidi pangan, pertanian, dan bahan bakar minyak.
•    Membiayai proses pelestarian lingkungan hidup dan perawatan sumber budaya. 
•    Membiayai keperluan pemilihan umum. 
•    Membayar utang-utang negara.
•    Menunjang bantuan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di masyarakat. 
•    Membiayai pengembangan alat transportasi massal, seperti kereta rel listrik atau pesawat buatan sendiri. 

Pelaporan Pajak Online Makin Mudah secara Online

Pelaporan pajak online atau surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) orang pribadi semakin mudah dilakukan. Pelaporan ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya. 

Saat ini, pelaporan pajak online sudah dilakukan secara daring sehingga Wajib Pajak dapat mengaksesnya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun mitra resmi penyedia jasa aplikasi DJP dengan lebih praktis.

Lalu, bagaimana tata cara untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi Android?

1.    Harus Punya E-Fin

Wajib pajak diwajibkan memiliki E-Fin (Electronic Filing Identification Number). e-FIN terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.

2.    Unduh Klikpajak

Setelah mendapatkan e-Fin, persiapan berikutnya adalah pergi ke Playstore untuk mengunduh aplikasi Klikpajak.

Klikpajak merupakan aplikasi pelaporan pajak online pribadi secara mobile. Aplikasi ini asli buatan anak negeri yang tergabung dalam Mekari. Klikpajak memiliki fitur pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak online.

3.    Mendaftar dan Lapor

Setelah mengunduh Klikpajak di gawai, segera buka aplikasi tersebut. Anda terlebih dahulu harus mendaftar (login).

Bila telah masuk, silakan lengkapi formulir SPT yang tersedia di aplikasi tersebut. Isi SPT berdasarkan bukti potong yang Anda miliki. 

Setelah lengkap, silakan sentuh tombol laporkan SPT Anda. Proses selesai dan tak perlu pergi ke kantor pelayanan pajak.

4.    Terkoneksi Server DJP

Pelaporan pajak online Anda secara resmi akan masuk ke sistem DJP. Sebab, Klikpajak langsung terkoneksi dengan server DJP. 

Jadi, keamanan data wajib pajak terlebih jika ingin melakukan pelaporan pajak online sudah sangat terjamin. Data yang dikirim ke server telah terenkripsi atau diacak.

5.    Mendukung SPT 1770 SS dan 1770 S

Fitur dan keunggulan aplikasi:
●    Pengelolaan profil user
●    Penghitungan pajak dan isian SPT OP secara otomatis
●    Export SPT OP ke dalam format Excel
●    Penyimpanan data SPT OP
●    Riwayat SPT OP
●    Pepelaporan pajak OP (1770 SS dan 1770 S) secara mobile tanpa perlu datang ke KPP
●    Export bukti pepelaporan pajak OP
●    Menerima NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) / BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

6.    Gratis

Aplikasi Klikpajak atau aplikasi pelaporan pajak online, sudah dikembangkan sejak akhir 2018. Sebelum diluncurkan, sebulan sebelumnya DJP telah menguji aplikasi ini. 

Semua gawai Android minimal Jellybean bisa mengoperasikan Klikpajak untuk pelaporan pajak online dan pembayaran pajak. Ukurannya pun hanya 4-5 megabyte. Aplikasi ini bisa diunduh gratis.

7.    Kelola dengan Klikpajak

Serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Klikpajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Klikpajak bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan pelaporan pajak online dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Klikpajak.

Kesimpulan 

Mempelajari dan memahami pengertian pajak, jenis-jenis, manfaat dan fungsi pajak, dan cara pelaporan pajak online sangat penting adanya agar kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat di masyarakat. 

Karena tak bisa dipungkiri banyak masyarakat, yang notabene menjadi wajib pajak, belum taat untuk melakukan pelaporan pajak online atau membayar pajak lantaran minimnya informasi mengenai manfaat pajak.

Diharapkan semakin banyak yang Anda pahami tentang manfaat dan fungsi pajak, maka bisa semakin bijak juga Anda sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya. 

Pajak yang dikenakan pada bisnis yang Anda miliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan aplikasi keuangan digital seperti Jurnal. 

Dapatkan akses selama 14 hari dengan mengaksesnya melalui link ini https://klikpajak.id. Maka dari itu, jangan pernah ragu dan menunda-nunda untuk segera menjadi pengguna Klikpajak, ya!

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES