Pendidikan

Inilah Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:01 | 94.30k
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (FOTO: dok. Kemenag)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. (FOTO: dok. Kemenag)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Ali Ramdhani mengatakan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Tunjangan insentif bagi guru non PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,“ kata Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Sebanyak 216 ribu guru madrasah non PNS akan menerima tunjangan insentif untuk enam bulan sebesar Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

M.-Zain.jpgDirektur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain. (FOTO: dok. Kemenag)

Ali Ramdhani mengungkapkan, total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru yang ada di setiap provinsi.

“Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak,“ ungkap Ali Ramdhani.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag M. Zain menjelaskan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,“ ucap M. Zain. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES