PN Kota Cirebon Tunda Putusan, Sultan Aloeda II Optimis Menang
TIMESINDONESIA, CIREBON – Gugatan Sultan Sepuh Aloeda II atau Rahardjo Jali terhadap Sultan Sepuh Lukman Zulkaedin di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon memasuki tahapan putusan. Namun pembacaan putusan yang rencananya dibacakan pada Rabu (15/6/2022) harus ditunda.
Menanggapi hal itu, Sultan Sepuh Aloeda II mengaku menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dirinya bersama kuasa hukumnya memaklumi jika PN Kota Cirebon masih harus melakukan musyawarah untuk memutus perkara ini.
“Penundaan ini dikarenakan majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan perkara ini dan juga kompleksitas perkara ini,” katanya, saat ditemui di Rumah Kulon Keraton Kasepuhan, Kamis (16/6/2022).
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II, Tjandra Widyanta mengatakan, pihaknya sudah mengajukan banyak bukti kepada PN Kota Cirebon. Sedikitnya, ada ratusan bukti dan beberapa saksi yang diajukan oleh pihaknya.
“Paling tidak kita berikan 100 bukti dokumen dan juga menghadirkan 8 saksi dan 2 saksi diantaranya adlah saksi ahli,” jelasnya.
Tjandra menambahkan, pihaknya merasa optimis, jika Pengadilan Negeri Kota Cirebon akan mengabulkan gugatannya.
"Putusan akan dikeluarkan pada dua minggu mendatang melalui ecourt, jadi kita tidak diharuskan untuk datang ke PN Kota Cirebon," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |