Hukum dan Kriminal

Salah Cuit Kasus Cabul di Medsos, Netizen Ini Minta Maaf ke Polresta Bandung

Kamis, 16 Juni 2022 - 12:33 | 26.13k
Dw (27) saat meminta maaf atas cuitannya di medsos tentang kasus cabul, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/6/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Dw (27) saat meminta maaf atas cuitannya di medsos tentang kasus cabul, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/6/2022). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Dw (27) mungkin tidak mengira kalau cuitannya di media sosial dan sempat viral, bisa sampai berurusan dengan polisi. Pada Selasa (15/6/2022) kemarin, Dw, yang merupakan kakak dari ibu korban ini, meng-tweet mempertanyakan adanya kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur, yang dikiranya belum ditangani polisi. Padahal, Polresta Bandung sudah menanganinya, bahkan sudah menahan pelakunya sejak 7 Juni 2022.

Namun pihak Polresta Bandung tidak memperpanjang soal cuitan viral dari Dw. Hingga Dw pun menghapus cuitannya dan memohon maaf ke Polresta Bandung secara terbuka di hadapan media.

 "Saya meminta maaf kepada Polresta Bandung, khususnya kepada Pak Kapolresta Bandung, juga masyarakat Kabupaten Bandung, para netizen, kalau saya sudah berbuat kesalahan sudah memposting dan memviralkan tentang kasus ini yang telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," ucap Dw di Mapolresta Bandung, Rabu (16/6/2022).

Begini ceritanya sebenarnya. Sejak 7 Juni 2022, Polresta Bandung ternyata sudah menahan tersangka pencabulan ES (27) kepada korban yang berumur 5 tahun. Tidak seperti yang diviralkan Dw yang menyebut sampai 15 Juni polisi belum juga menahan pelaku.

Pencabulan dilakukan di rumah tersangka ES di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung mulai Januari 2022 sampai Maret 2022. Pelaku tak lain adalah paman korban sendiri. 

Ketahuan tersangka sudah melakukan pencabulan, pelapor KR akhirnya melaporkan pencabulan ini ke Polresta Bandung pada 24 April 2022. Barang bukti pun didapat dari hasil visum et repertum dan pakaian korban saat dicabuli.

Mapolresta-Bandung-a.jpg

"Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, dengan cara mengiming-imingi membelikan eskrim dan handphone," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (16/6/2022). 

Setelah itu pelaku ES membawa anak korban ke kamarnya. Kemudian pelaku membukakan celana korban dan memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin anak korban yang sedang duduk. 

"Pelaku juga mengancam korban jangan bilang kepada siapapun tentang perbuatannya.Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul ini sebanyak empat kali," ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menandaskan, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun sampai 15 tahun penjara.

"Sementara kondisi korban anak lima tahun sampai saat ini masih mengalami trauma dan kami dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung bersama Komnas Perlindungan Anak sedang memberikan trauma healing kepada korban," kata Kombes Pol Kusworo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES