Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Salah, Biaya Tilang Terbaru di Indonesia

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:40 | 725.24k
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru di Indonesia yang beredar melalui pesan berantai.
Informasi hoaks tentang biaya tilang terbaru di Indonesia yang beredar melalui pesan berantai.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia, mulai Rp10.000 hingga Rp70.000. Informasi tersebut beredar melalui pesan WhatsApp.

Selain informasi biaya tilang, dalam pesan yang tersebar secara berantai tersebut terdapat narasi berupa imbauan agar masyarakat tidak memberikan uang atau menerima tawaran damai dari petugas karena itu merupakan jebakan.

Tertulis dalam narasi tersebut, polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polidi akan mendapatkan bonus sebesar Rp10 juta dan penyuap dihukum 10 tahun penjara.

Berikut narasi lengkap yang beredar:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK 
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM 
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm 
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm 
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk 
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok 
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan 
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil 
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK 
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS 
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin 
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!! 

JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa 
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
WASPADALAH WASPADALAH
"Semoga bermanfaat".

cek-fakta-biaya-tilang.jpgSumber: Tangkapan layar WhatsApp Group

Benarkah informasi tersebut?

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai rincian biaya tilang terbaru di Indonesia, tidak benar atau hoaks. Tim Cek Fakta menelusuri melalui mesin pencari terkait informasi tersebut. Hasilnya, informasi biaya tilang tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar.

Pesan berantai mengenai biaya tilang pernah beredar pada 2019. Hal itu ditulis dalam artikel Okezone.com berjudul "Beredar Instruksi Kapolri soal 'Biaya Tilang' Baru, Polisi: Hoaks!". Pesan tersebut dibantah oleh pihak kepolisian. 

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Lalu Hedwin Hanggara dengan tegas membantah informasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa tak ada istilah ‘biaya tilang’, karena yang tertera dalam Undang-Undang (UU) adalah ‘denda tilang’.

"Hoax. Tidak ada yang namanya biaya tilang, yang ada denda tilang.Dan yang menentukan denda tilang itu adalah hakim," tegasnya.

cek-fakta-biaya-tilang-2.jpgSumber: Beredar Instruksi Kapolri soal 'Biaya Tilang' Baru, Polisi: Hoaks! | Okezone

Informasi tersebut diperiksa oleh Turnbackhoax.id dalam artikelnya berjudul [SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia. 

cek-fakta-biaya-tilang-3.jpgSumber: [SALAH] Biaya Tilang Baru di Indonesia | Turnbackhoax

Kompas.com juga pernah memeriksa informasi serupa tersebut pada 2021. Hal itu bisa dibaca pada artikel berjudul [HOAKS] Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Rp 10.000 hampai Rp 70.000, yang tayang pada 7 September 2021.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com saat itu, informasi mengenai biaya tilang terbaru beredar di media sosial Facebook. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kombes Sambodo membantah bahwa narasi mengenai jebakan dan suap-menyuap saat pengendara terkena tilang, yang juga terdapat dalam informasi yang beredar.

"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," kata dia. 

Tindakan suap juga tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Namun, tidak ada pemberian bonus bagi pihak yang bisa membuktikan bahwa petugas melakukan kegiatan itu.

Untuk penyuapan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dikenai denda sekitar 10 kali lipat dari denda awal yaitu Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

cek-fakta-biaya-tilang-4.jpgSumber: [HOAKS] Rincian Biaya Tilang Terbaru dari Rp 10.000 hampai Rp 70.000 | Kompas

Penelusuran informasi serupa juga pernah dilakukan Liputan6.com dalam artikelnya berjudul "Cek Fakta : Viral Lagi Informasi Hoaks Daftar Biaya Tilang Mencatut Nama Polri". Artikel tersebut tayang pada 5 September 2021.

Dalam penelusurannya, Cek Fakta Liputan6 menemukan akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri yang membantah informasi terkait biaya tilang terbaru yang mencatutkan nama polri.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar atau hoaks. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

cek-fakta-biaya-tilang-5.jpgSumber: Cek Fakta : Viral Lagi Informasi Hoaks Daftar Biaya Tilang Mencatut Nama Polri | Liputan6

Mengenai denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran bisa dilihat dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengutip motorplus-online.com yang merangkum biaya denda tilang sebagai berikut:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Masih dikutip dari laman yang sama, Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung. Langkah tersebut seiring digelarnya Operasi Patuh 2022 pada 13-26 Juni 2022.

"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujarnya.

cek-fakta-biaya-tilang-6.jpgSumber: Cek Biaya Denda Tilang Terbaru di 2022, Paling Mahal Setara DP Motor | Motorplus

Lebih lanjut mengenai rincian denda tilang dapat dibaca di sini: https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_22.pdf.

KESIMPULAN

Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia adalah tidak benar. Informasi tersebut pernah beredar pada tahun lalu. Artinya hoaks lama yang kembali beredar. Informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Polri. 

Menurut mis/disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori fabricated content (Konten palsu). Fabricated content terbilang menjadi jenis konten palsu yang paling berbahaya. Konten ini dibentuk dengan kandungan 100% tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara fakta. Biasanya, fabricated content berupa informasi lowongan kerja palsu dan lain-lain.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES