Hukum dan Kriminal

Perdana, Kajari Banjar Hentikan Tuntutan Kasus Tipu Gelap Lewat Restoratif Justice

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:17 | 47.33k
Tersangka tipu gelap yang mendapatkan restoratif justice meminta maaf kepada korbannya di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar siang ini (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Tersangka tipu gelap yang mendapatkan restoratif justice meminta maaf kepada korbannya di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar siang ini (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARKasus Tipu Gelap yang disangkakan kepada Diki (39), warga Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran yang menggadaikan kendaraan motor milik temannya senilai Rp800 Ribu untuk menafkahi keluarganya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu (15/6/2022).

Melalui restoratif justice, kasus yang menimpa Diki dihentikan penuntutannya dan pria yang kini menafkahi dua anak dan ibu kandungnya ini dinyatakan bebas setelah dua bulan merasakan dinginnya sel prodeo.

Dijabarkan Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan SH MH bahwa restoratif justice ini adalah pendekatan berdasarkan kesepakatan korban dan pelaku dimana korban sudah memaafkan pelaku dan mendapatkan pemulihan keadaan dengan pengembalian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka.

Ini adalah pertama kalinya Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan restoratif justice.

"Pendekatan restoratif justice ini berdasarkan peraturan Kejaksaan no 15 Tahun 2020 dimana ada perkara-perkara tertentu yang bisa di RJ kan," jelasnya usai menetapkan restoratif justice atas perkara yang menimpa Diki di Aula Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

Kajari-Banjar-2.jpgKajari mengatakan faktor ekonomi jadi motif tersangka menjalankan aksinya.

Tidak semua perkara bisa mendapatkan restoratif justice. Ada beberapa syarat seperti perdamaian kedua belah pihak, pelaku juga baru pertama melakukan tindak pidana yang hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

"Di sini, korban atas nama Aan dan Agung sudah berbesar hati untuk memaafkan pelaku yang masih orang dekatnya dan meminjam sepeda motor korban tapi di kemudian hari justru digadaikan," paparnya.

Kajari sempat menitikkan air matanya saat menyampaikan proses tahapan restoratif justice ini.

"Semoga saudara Diki kedepannya bisa lebih baik lagi dan memberi nafkah yang halal untuk keluarga juga berbakti terhadap ibu kandungnya," katanya terbata-bata sambil mengusap wajahnya.

Adapun motor jenis Suzuki FD 110 nopol Z 6937 YR milik korban yang sebelumnya digadaikan senilai Rp800 Ribu telah dikembalikan kepada Agung berupa BPKB dan STNKnya. Selain itu, telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan pihak tersangka dengan cara mengganti kerugian sebesar Rp4 juta kepada korban.

"Sesuai pasal 139 UU no 8 Tahun 198, kemudian pasal 8 ayat (4) dan pasal 7 ayat ( 1) UU RI no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU RI no 11 tahun 2021 maka tersangka ditetapkan penghentian kasusnya dan dibebaskan dari tahanan Lapas kelas IIB Kota Banjar oleh Restoratif justice," papar Kajari.

Isak tangis nampak mewarnai suasana penghentian tuntutan tersangka yang hari ini bisa kembali menghirup udara bebasnya.

"Kami berterimakasih atas restoratif justice ini sekaligus meminta maaf kepada korban dan juga keluarga saya atas apa yang sudah saya perbuat," tutur Diki yang langsung memeluk ibunya yang duduk di sebelahnya.

Aan, selaku korban kasus tipu gelap itu, mengaku lega persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Perempuan berhijab ini memberikan sedikit pesan agar Diki dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melanjutkan hidup dan menafkahi keluarganya dengan cara yang baik.  "Kami sudah maafkan dan semoga ini bisa menjadi hikmah bagi kita semua," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES