Hukum dan Kriminal

Divonis Ringan Oleh Hakim, JPU Ajukan Banding Terkait Kasus Korupsi 12,8 Miliar di Simeulue

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:15 | 194.34k
Saat proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto Dok TIMES Indonesia.
Saat proses sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto Dok TIMES Indonesia.

TIMESINDONESIA, ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Aceh R Hari Wibowo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Taqdirullah, SH, MH menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan banding atas putusan hakim Tipikor Banda Aceh yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus korupsi pengaspalan jalan di Simeulue senilai Rp 12,8 Miliar.

"Iya dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum banding," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Simeulue, Taqdirullah, SH, MH kepada TIMES Indonesia, Rabu, (15/06/2020).

Adapun vonis Hakim Tipikor Banda Aceh kepada para terdakwa sebagai berikut:

1. *Aryon Saputra Bin M.Saleh AR*

Melpas : Dakwaan subsidair pasal 3 uu TPK

Pidana : 1 tahun

Denda : Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan

2. *Yusri als Aleng Bin (Alm) M. Yakim*

Melpas : Pasal 3

Pidana : 1 tahun

Denda : Rp. 50.000.000,- subsider 3 bulan

UP : Rp. 2.921.186.000 (dua milyar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) subsider 1 tahun;

Utk bb berupa unit kendaraan roda 4 jenis dumtruk sebanyak 4 unit dan 1 unit AMP dikembalikan kepada terdakwa;

2. *Bereueh Firdaus, SE Bin T. Lisman*

Melpas : Pasal 3

Pidana : 1 tahun

Denda : Rp. 50.000.000,-

Subsider 3 bulan;

3.  *Ibrahim Hasbuh. SP Bin Hasbuh*

Melpas : Pasal 3

Pidana : 1 Tahun

Denda : Rp. 50.000.000,-

Subsider : 3 bulan;

4. *Ikhsan, ST Bin (Alm) Miniddin*

Melpas : Pasal 3

Pidana : 1 Tahun

Denda : Rp. 50.000.000,-

Subsider : 3 bulan;

5. *Mumun Ihwan, SE Bin (Alm) H. Saedang*

Melpas : Pasal 3

Pidana : 1 Tahun

Denda : Rp. 50.000.000,-

Subsider : 3 bulan;

Uang perkara masing2 terdakwa Rp. 5.000,-

Sementara sebelumnya, kepada TIMES Indonesia, Taqdirullah mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat pejabat Dinas PUPR Simeulue yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Ibrahim Hasbuh, selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2020.

Kemudian, Ikhsan, Kepala Dinas PUPR Simeulue yakni Pengguna Anggaran (PA) tahun 2019, selanjutnya Mumun Ikhwan selaku PPTK dan yang terakhir Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Simeulue.  Masing-masing dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp300.000.000,-.

Sementara untuk Aryon Saputra selaku kuasa Direktur PT Intan Meutuah Jaya dan Yusri Aleng selaku pelaksana pekerjaan masing-masing dituntut 8 Tahun Penjara dan denda 300 Juta. Untuk Yusri Aleng dibebankan mengembalikan Uang Pengganti sebanyak Rp2,9 Miliar subsider 2 Tahun penjara.

Putusan hakim Tipikor Banda Aceh ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Jaksa akan mengajukan Banding sesuai perintah undang-undang.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES