Pemerintahan

Penyimpangan Dana Bumdes di Kota Banjar Capai 1,5 Miliar

Rabu, 15 Juni 2022 - 11:03 | 39.51k
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih saat menjabarkan terkait penyimpangan dana Bumdes (foto: Susi/TIMES Indonesia)
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih saat menjabarkan terkait penyimpangan dana Bumdes (foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJAR – Potensi penyimpangan anggaran 15 Bumdes tidak sehat di Kota Banjar dari piutang sebesar 15 Miliar disebutkan Inspektur pada Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih mencapai sekitar 1,5 Miliar.

Berdasarkan audit yang telah dilakukannya, angka tersebut kemungkinan bertambah setelah dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Seperti halnya dugaan penyalahgunaan anggaran simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun, terdapat kerugian negara yang mencapai 500 Jutaan.

Agus mengatakan sebelumnya Inspektorat seringkali mengingatkan pihak Desa agar segera menyelesaikan persoalan tersebut dan segera membentuk badan usaha hukum.

"Sejauh ini baru Desa Raharja yang telah rampung badan usaha hukum Bumdesnya sementara Desa Mekarharja masih proses," jelasnya saat ditemui TIMES Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, dari hasil audit kinerja Inspektorat tersebut tujuannya untuk memetakan tingkat kesehatan Bumdes. Salah satunya yaitu memeriksa tingkat kepatuhan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dan dari kategori tidak sehat  kebawah, ada 9 Bumdes yang yang terindikasi terjadi penyimpangan penggunaan anggaran simpan pinjam.

"Ini yang terutama digunakan perangkat Desa, unsur-unsur Desa dan yang lainnya," bebernya.

Agus mengatakan berdasarkan audit, pihaknya telah menyebutkan angka penyimpangan yang diduga terjadi di Bumdes Desa Binangun.

 "Kami kan auditnya tidak dengan pendalaman ya karena tidak kita tidak lanjuti dengan audit investigasi, untuk estimasi angka sudah ada tapi tidak tahu setelah dikembangkan oleh tim penyidik," terangnya.

Untuk update terakhir, Agus mengatakan pihaknya selama ini belum menerima laporan terkait persoalan tersebut, hanya saja pihak Desa sudah membuat surat keterangan tanggungjawab mutlaknya.

"Kami pantau memang kurang pengawasan  dari pengelola Bumdes sehingga dari hasil Audit yang kami lakukan banyak organisasinya yang tidak jalan dan itu sudah kami ingatkan dari berapa kali pertemuan," jelasnya.
 
Ditambahkan Agus, pihaknya telah mengidentifikasi solusi untuk perubahan penataan kelembagaan yang awalnya tidak berbadan hukum, Bumdes harus berbadan hukum sesuai Permendes.

"Jadi, untuk menyelesaikan persoalan utang piutang yang ada di masyarakat sebesar Rp15 Milyar itu akan sulit kalau tidak dirubah dulu status kelembagaannya," jelasnya.

Dalam aturan terbaru, untuk menghapuskan jenis usaha simpan pinjam harus persetujuan musyawarah Desa dimana Musdes tersebut akan menjadi struktur organisasi Bumdes sebagai forum tertingginya.

"Makanya peran pendamping Desa itu disitu, untuk mengawal supaya percepatan akselerasi dari Bumdes berbadan hukum untuk menyelesaikan semua persoalan Bumdes," jabarnya. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES