Pemerintahan

Pimpinan DPR Ingatkan Peserta Paripurna Soal Mikrofon Mati Otomatis

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:45 | 34.17k
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (FOTO: dok DPR RI)
Suasana Rapat Paripurna DPR RI. (FOTO: dok DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengingatkan Anggota DPR RI Fraksi PKS Slamet bahwa mikrofon bagi anggota yang mengikuti Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, akan mati secara otomatis setelah lima menit digunakan.

Hal itu dilakukan saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna, Selasa (14/6/2022). Lodewijk sebagai pimpinan rapat mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit. Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mikrofon dalam paripurna seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mix kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati," kata Lodewijk.

Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6. 

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

"Jadi bukan dimatikan. Untuk ini tolong dipahami dan disadari betul sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam," ujar Lodewijk.

Dalam interupsinya sendiri anggota DPR RI Slamet menyoroti penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak. Wabah yang belakangan meluas di berbagai daerah di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES