Hukum dan Kriminal

Kajati Jabar Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Harapan Bupati Majalengka

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:18 | 38.12k
Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana didampingi Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmikan rumah Restorative Justice. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana didampingi Bupati Majalengka, Karna Sobahi resmikan rumah Restorative Justice. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep Nana Mulyana resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) "Repeh Rapih" di Desa Bantarjati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022).

Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana berharap Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat.

"Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum. Oleh karena itu, harus terus dirawat dan memberikan kontribusi ke masyarakat. Ini tanggungjawab kita bersama," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Rumah Restorative Justice bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu untuk penanganan masalah pidana maupun perdata.

Kajati-Jawa-Barat-a.jpg

"Rumah RJ ini untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengungkapkan program Rumah Restorative Justice harus diapresiasi karena dapat menyelesaikan perkara di luar persidangan. Sekaligus jadi tempat pendidikan hukum bagi masyarakat.

Kedepan melalui sinergitas dan kerjasama yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka, bupati berharap seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Majalengka nantinya dapat memiliki Rumah Restorative Justice.

"Kita harapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice "Repeh Rapih" di Majalengka dapat pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dengan kearifan lokal dan musyawarah mufakat sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES