Hukum dan Kriminal

Kejari Pacitan Persuasif, Keluarga Terpidana Kasus Dana APBD Pemprov Bayar Denda Rp50 Juta

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:14 | 50.11k
Suasana saat  keluarga terpidana Tiling S menyerahkan uang denda kepada pihak Kejari Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Suasana saat keluarga terpidana Tiling S menyerahkan uang denda kepada pihak Kejari Pacitan (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Berkat pendekatan secara persuasif oleh Kejaksaan Negeri Pacitan (Kejari Pacitan) keluarga terpidana korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2010 T. S warga Kecamatan Nawangan, membayar uang denda Rp50 juta.

Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto mengatakan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara Rp 90 juta tersebut terdapat dua tersangka antara T.S dan K. Namun yang sudah mengembalikan denda baru T. S, sementara K belum. Untuk itu, pihaknya akan terus lakukan komunikasi.

"Iya, Alhamdulillah setelah kami lakukan langkah persuasif kepada pihak keluarga terpidana T.S  hari ini telah menyerahkan uang denda sebesar Rp 50 juta, kedepan kami akan terus upayakan kepada keluarga terpidana K agar juga menyerahkan uang denda dengan sukarela sebab itu semua merupakan hak dari negara," katanya, Selasa (14/6/2022).

Keluarga T.S menyerahkan secara simbolis diterima langsung bendahara Kejari Pacitan Imam Safi'i dan Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho. Lebih lanjut Yusaq Djunarto menyatakan tak hanya mendapatkan denda, namun kedua terpidana harus mendekam dipenjara selama 1 tahun.

"Semua itu sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 107K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 85/PID.SUS-TPK/2015/PT.SBY tanggal 06 Januari 2016 Jo, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 197/Pid.Sus-TPK/2014/Pn Sby tanggal 05 Juni 2015," terangnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES