Hukum dan Kriminal

Sengketa Lahan Baron Baud di Area Tol Cisumdawu Terus Bergulir

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:31 | 148.20k
Kepala Kantor BPN Sumedang, Iim Rohiman. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kepala Kantor BPN Sumedang, Iim Rohiman. (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Persoalan sengketa lahan dengan perkara Nomor: 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang yakni, antara pihak penggugat ahli waris keturunan Bangin bin Moetakin sebagai Ahli Waris Pengganti dari Antjiah binti Moetakin WA Baron Baud melawan PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara terus bergulir pasca adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang

"Meskipun masih menunggu upaya proses hukum selanjutnya, namun Alhamdulillah sejauh ini sengketa perkara tersebut sudah diputuskan pada sidang tanggal 10 Mei 2022 lalu. Bahkan pihak ahli waris yaitu penggugat dinyatakan menang. Dari 12 petitum yang kami mohonkan didalam gugatan, sebanyak 10 petitum telah dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Kuasa hukum Penggugat Ahli Waris WA Baron Baud, Jandri Ginting SH. MH. kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Selasa (14/6/2022). 

Intinya, sambung Jandri, penerbitan HGB atas nama PT Priwista Raya adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Terlebih, sebanyak 7 bidang tanah adat leter C milik Dadan Setiadi Megantara berada diatas tanah Eigendom Verponding Nomor 3 milik WA Baron Baud. 

"Saat ini kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang terkait pencairan uang konsinyasi atas pembayaran ganti rugi dari pembangunan Tol Cisumdawu terhadap objek tersebut. Namun, dari pihak BPN belum ada respon sama sekali," terang Jandri. 

Kendati demikian, imbuh Jandri, kuasa hukum ahli waris akan terus memperjuangkan haknya para ahli waris sampai perkara tersebut selesai. 

"Saat ini dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat 1 telah menyatakan banding melalui PN Sumedang beberapa waktu lalu," tandas Jandri Ginting terkait persoalan sengketa lahan yang berada di area proyek Tol Cisumdawu seksi 1. 

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Sumedang Iim Rohiman membenarkan, bahwa BPN merupakan pihak Turut Tergugat dalam sengketa lahan perkara nomor 32 Pdt.G/2021/Pn. Sumedang

"Memang sudah diputus oleh PN Sumedang beberapa waktu lalu. Bisa dibilang kami merupakan pihak yang dikalahkan. Walau bagaimanapun kami menghormati putusan PN Sumedang. Akan tetapi, kami juga sudah menyampaikan banding," ujar Iim. 

Selain itu, terang Iim, pihaknya telah menerima beberapa surat yang masuk ke BPN dari pihak-pihak bersengketa dan harus disikapi seperti apa kedepannya.

"Tentu, kami juga harus tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada bahwa apabila ada satu objek tanah sedang bersengketa atau berperkara, itu kami konsinyasikan ke PN sampai dengan ada salahsatu pihak  dinyatakan menang oleh PN. Maka, kepada pihak itulah akan diberikan pengantar oleh BPN untuk proses pencairan lahan pengganti dari PN Sumedang," terangnya. 

Jadi, terang Iim, persoalan tersebut belum final. Baru putusan tingkat pertama di PN Sumedang yang disikapi adanya upaya hukum banding dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Sehingga, persoalan yang ada dinyatakan belum incracht atau berkekuatan hukum. 

"Sejauh ini BPN Sumedang belum memberikan pengantar kepada pihak penggugat maupun tergugat 1. Kami masih menunggu seperti apa prosesnya hukum selanjutnya. Jangan khawatir, uang pengganti tersebut sudah dititipkan di PN Sumedang. Namun harus menempuh upaya hukum yang sedang berproses," katanya. 

Disisi lain, imbuh Iim, proses sengketa lahan tersebut masih dinamis. Terlebih, dengan adanya gugatan-gugatan dari pihak lain terhadap objek yang sama. "Untuk nilai ganti rugi di objek sengketa ini sekitar Rp300 miliar dengan luas lahan sekitar 9 hektar berada di area lintasan Tol Cisumdawu," ujar Kepala BPN Sumedang, Iim Rohiman. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES