Hukum dan Kriminal

Dok! Gugatan Bos MS Glow Dikabulkan PN Medan

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:25 | 64.02k
Bos MS Glow Gilang dan istrinya, Shandy Purnamasari. (foto: dokumen TI)
Bos MS Glow Gilang dan istrinya, Shandy Purnamasari. (foto: dokumen TI)

TIMESINDONESIA, MEDAN – Gugatan bos MS Glow Sandhy Purnamasari terhadap Putra Siregar terkait sengketa merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya dikabulkan. Pada persidangan pembacaan putusan Senin (13/6/2022) majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat yang diwakili pengacaranya Amir Burhanuddin dan Putra Siregar sebagai tergugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah. 

Majelis hakim terdiri dari Immanuel SH MH selaku ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dan Dr Ulina Marbun SH MH serta Dahlia Panjaitan SH selaku hakim anggota. Mereka juga dibantu oleh Junain Arief, S.H. M.H. selaku Panitera Pengganti.

Adapun dalam pertimbangan hukum putusan, pada intinya Majelis Hakim menyatakan pendaftaran merek-merek 
terdaftar atas nama Tergugat (Putra Siregar) mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik 
Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu serta dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik Penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu. 

Dengan demikian dalam amar putusannya Majelis Hakim 
menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar atas nama Tergugat serta memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Tergugat dari daftar merek dan 
mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Diketahui, Sandhy Purnamasari, menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan. Pengajuan Gugatan terkait merek produk kosmetik 'Ms Glow' itu dilakukan usai Pihak HKI Kemenkumham mencatatkan merek PSGlow dan PSGlowmen sebagai merek terdaftar.

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. 

Kedua, menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran: IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833,  Barang/Jasa; Merek “PSTORE GLOW” trdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943834.

Kemudian merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022” tidak dilandasi dengan itikad baik.

"Dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu," kata Amir, kuasa hukum penggugat. 

Dengan adanya putusan dari Pengadilan Niaga Medan ini, menurut Amir, pihak MS Glow  berpeluang untuk meminta aparat kepolisian meneruskan laporan yang yang sebelumnya sampai tahap penetapan tersangka ke tahap penuntutan dan dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Sudarmadji
Publisher : Rifky Rezfany

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES