Kesehatan

Nilai Uang Kerohiman Bagi Peternak Terdampak PMK Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya

Minggu, 12 Juni 2022 - 18:25 | 51.87k
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan Kabupaten Garut. (Foto Dokumentasi Diskominfo Garut) 
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan Kabupaten Garut. (Foto Dokumentasi Diskominfo Garut) 

TIMESINDONESIA, GARUT – Besaran nilai uang kerohiman bagi peternak terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah ditentukan. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani mengatakan, dana kompensasi yang akan diberikan pemerintah daerah disesuaikan dengan jenis hewan ternak yang mati akibat PMK. 

"Sudah ditetapkan besaran uang kadedeuh dari pemerintah. Untuk hewan ternak sapi yang mati, peternak akan mendapat Rp5 juta, sementara bila domba yang mati, peternak dapat Rp1 juta," kata Sofyan, kepada wartawan, Minggu (12/6/2022). 

Menurut dia, nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang diderita peternak. Namun ia menekankan bahwa dana yang diberikan pemerintah itu setidaknya dapat membantu meringankan beban kerugian akibat wabah PMK. 

"Ini sifatnya kadeudeuh, kepedulian pemerintah. Bukan ganti rugi," ujarnya. 

Sofyan pun menegaskan, pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria guna memastikan jika hewan yang mati benar-benar diakibatkan oleh wabah PMK. Ia menyebut ada empat kriteria yang mesti dipenuhi peternak untuk mendapat uang kerohiman tersebut. 

"Pertama ada usulan kepada pemerintah daerah, kedua ada dokumen foto, ketiga ada berita acara resmi yang dikeluarkan petugas dengan diketahui kepala desa setempat, dan keempat ada keterangan dari dokter berwenang yang menyatakan hewan mati akibat PMK," urainya. 
Berdasarkan catatan, sambungnya, untuk gelombang pertama setidaknya ada 45-50 ekor sapi yang mati akibat terpapar PMK dan akan mendapatkan kompensasi. Jadi untuk tahap pertama ini, Pemkab Garut harus menyiapkan anggaran sekitar Rp250 juta. 

"Untuk data pastinya, masih akan kami verifikasi lagi. Saat ini kami masih menunggu hasil pendataan hingga 18 Juni 2022 dan kemungkinan akhir bulan ini bisa direalisasikan," ucap Sofyan.

Meski begitu, Sofyan mengaku tak ingin gegabah dengan cepat-cepat merealisasikan pemberian uang kompensasi PMK ini karena dikhawatirkan datanya bertambah lagi. Pemberian kompensasi, kata dia, akan dilakukan secara bertahap atau beberapa gelombang. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES