Peristiwa Internasional

Mantan Presiden Bolivia Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Juni 2022 - 12:26 | 27.08k
Jeanine ez menjabat sebagai presiden Bolivia pada 2019-20. (FOTO: BBC/Reuters)
Jeanine ez menjabat sebagai presiden Bolivia pada 2019-20. (FOTO: BBC/Reuters)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Presiden Bolivia, Jeanine ez, 54,  dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa setelah dinyatakan terbukti melakukan kudeta menggulingkan pendahulunya, Evo Morales.

Pengadilan memutuskan Jeanine ez, yang menjabat pada 2019-2020 itu bersalah karena membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi.

Jeanine ez dihukum oleh pengadilan di La Paz pada hari Jumat. Pengadilan mengatakan dia akan menjalani hukumannya di penjara wanita di kota. Jeanine ez telah berulang kali mengatakan bahwa dia adalah korban dari dendam politik.

Evo Morales mundur dan kemudian melarikan diri ke Argentina dari Bolivia setelah panglima militer Bolivia mendesaknya untuk mundur di tengah protes atas tuduhan kecurangan dalam pemungutan suara. Mantan presiden itu mengecam apa yang dia gambarkan sebagai penganiayaan politik oleh partai Sosialis, Mas Morales.

Morales menang telak dalam pemilihan presiden dan kongres pada tahun 2020, dan membuka jalan bagi Evo Morales untuk kembali ke Bolivia dan mengambil alih kepemimpinan partai.

Koleganya, Luis Arce, terpilih sebagai presiden, yang menekankan dalam sebuah wawancara dengan BBC bahwa ia akan menempuh jalur politiknya sendiri.

Sebagai senator paling senior, Jrmeanine ez menjadi presiden sementara setelah Evo Morales melarikan diri. Tapi anggota partai Mas Morales menuduhnya bersekongkol dengan polisi dan tokoh militer dalam merekayasa penggulingannya. Jeanine ez kemudian ditahan sejak Maret 2021.

Setelah putusan hari Jumat, pembela Jeanine ez, mantan Presiden Bolivia itu mengatakan akan mengajukan banding ke organisasi internasional untuk mencari keadilan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES