PM Malaysia Resmi Cabut Aturan Hukuman Mati bagi Narapidana, Ini Alasannya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perdana Menteri Malaysia (PM Malaysia), Ismail Sabri Yaakob secara resmi mencabut aturan hukuman mati bagi para narapidana. Dia menegaskan bahwa setiap manusia masih memiliki kesehatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pemerintah Malaysia akan mencari alternatif hukuman lain sebagai pengganti. Dis berterimakasih kepada para para pakar, aktivis HAM Malaysia dan semua masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi selama ini.
Ismail Sabri mengatakan bahwa hukuman mati tidak akan lagi wajib dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti dalam kasus perdagangan narkoba.
"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup. dikirim ke tiang gantungan," katanya.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.
Dia berharap, keputusan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang terlibat kejahatan berat untuk bertaubat. Dia ingin hukuman di Malaysia terus ramah terhadap pelaku kejahatan dan memberikan edukasi agar mereka bertaubat. Menurutnya, menjadi orang baik adalah manusiawi.
Ia mengaku pihaknya berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada.
"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu," pungkas PM Malaysia Ismail Sabri. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |