Hukum dan Kriminal

Pemerintah Malaysia Hapus Hukuman Mati

Jumat, 10 Juni 2022 - 22:08 | 45.04k
Pemerintah Malaysia setuju penghapusan hukuman mati.
Pemerintah Malaysia setuju penghapusan hukuman mati.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Malaysia akan menghapus hukuman mati. Di Malaysia, hukuman mati dilaksanakan dengan cara hukuman gantung, dan berdasarkan undang-undang ada 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib.

Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6/2022).

“Pemerintah juga pada prinsipnya telah setuju untuk menerima dan memperhatikan rekomendasi Pansus Pengganti Pidana Mati Wajib sebagaimana dijelaskan dalam laporan tersebut,” katanya dalam keterangan media, seperti dikutip Bernama, Jumat.

Komite itu dipimpin oleh mantan Hakim Agung Tun Richard Malanjum dan terdiri atas para ahli hukum seperti mantan Hakim Ketua Malaya, mantan Jaksa Agung, praktisi hukum, dosen hukum dan kriminolog.

Wan Junaidi mengatakan Kabinet juga setuju bahwa studi lebih lanjut perlu dilakukan pada hukuman pengganti yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang mendapat hukuman mati wajib. Ia mengatakan penelitian akan dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Divisi Urusan Hukum Departemen Perdana Menteri serta kementerian dan departemen terkait lainnya.

Ia mengatakan langkah itu sangat signifikan untuk memastikan bahwa semua perubahan undang-undang yang relevan akan mempertimbangkan prinsip proporsional dan konstitusional dari setiap proposal yang diajukan ke pemerintah nanti.

Menteri mengatakan pemerintah juga akan melakukan studi kelayakan tentang arah sistem peradilan pidana di negara itu, seperti memiliki prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan pedoman hukuman.

Juga akan dipelajari adalah pembentukan Komisi Hukum, Reformasi Penjara dan pelaksanaan hukuman berdasarkan keadilan restoratif.

“Putusan tentang hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan hak semua pihak dilindungi dan dijamin, sehingga mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana negara,” katanya.

Wan Junaidi menambahkan, pemerintah juga telah menyampaikan apresiasi atas komitmen yang diberikan panitia dalam menghasilkan laporan yang akan menjadi dasar bagi perubahan yang lebih sistematis dan efektif dalam sistem peradilan pidana negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES