300 Motor dan Ribuan Liter BBM Penuhi Rupbasan Indramayu
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu mulai melibatkan aparat penegak hukum dari berbagai instansi untuk penitipan barang sitaan. Ini dilakukan seiring terjadinya over kapasitas barang sitaan atau barang bukti perkara hukum.
"Barang sitaan yang dititipkan di Rupbasan ini bisa dikatakan overload atau hampir penuh," ujar Plt Kepala Rupbasan Indramayu, Abdurrohim kepada TIMES indonesia, Jumat (10/6/2022).
Abdurrohim mengatakan, instansi yang terlibat dalam penitipan barang sitaan adalah Kejaksaan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Indramayu, hingga Polres Indramayu.
Hingga saat ini terdapat banyak barang yang dititipkan di Rupbasan Indramayu dan belum diambil tindakan.
Barang titipan tersebut diantaranya 304 unit sepeda motor, 16 unit kendaraan roda empat, 330 batang kayu jati, 7.798 liter BBM dan lainnya. Ada pula barang bukti yang bahkan sudah dititipkan sejak tahun 2006 dan belum diambil pemiliknya hingga saat ini.
Dengan dilibatkannya para aparat penegak hukum ini sekaligus sebagai bentuk koordinasi dan upaya percepatan yang dilakukan Rupbasan Indramayu agar barang bukti yang ada segera memiliki kepastian hukum untuk proses eksekusi.
Mengingat, sebagian besar barang bukti yang ditiipkan sebagian besar sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami berharap barang bukti ini segera diambil tindakan atau eksekusi demi menjamin kapasitas kesediaan ruang di Rupbasan," ujar Abdurrohim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |