Hukum dan Kriminal

Aparat Dinilai Lamban Terhadap Kasus Dugaan Penistaan Agama di Gresik

Jumat, 10 Juni 2022 - 16:57 | 39.88k
Proses ritual pernikahan manusia dengan kambing (Foto: Tangkapan layar).
Proses ritual pernikahan manusia dengan kambing (Foto: Tangkapan layar).

TIMESINDONESIA, GRESIK – Aparat penegak hukum dinilai lamban terhadap kasus dugaan penistaan agama, dalam hal ini manusia menikahi kambing, di Gresik, Jawa Timur. Padahal, sudah ada beberapa aliansi masyarakat melapor.

Sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Saat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.

Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto mengatakan dalam video ritual yang viral tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan atau penistaan agama "Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," katanya, Jumat (10/6/2022).

Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.

"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas. Juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.

Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat. 

"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana  terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.

Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini (penistaan agama di Gresik). Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES