Hukum dan Kriminal

KPK Sita Delapan Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Tantriana Sari

Kamis, 09 Juni 2022 - 19:35 | 34.75k
Salah satu bidang tanah yang diduga milik Tantriana Sari-Hasan Aminuddin, yang disita KPK (foto: Humas KPK)
Salah satu bidang tanah yang diduga milik Tantriana Sari-Hasan Aminuddin, yang disita KPK (foto: Humas KPK)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tim penyidik Komisi Pemberasan Korupsi atau KPK RI telah menyita delapan bidang tanah yang diduga aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaa  penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencuciang uang atau TPPU, yang tengah disidik KPK.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari, Red)," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Aset-aset yang dimaksud, adalah:

1. Sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

2. Satu unit rumah yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

3. Sebidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

4. Sebidang tanah yang berada di Desa. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

5. Sebidang tanah  yang berada di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

6. Sebidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

7. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

8. Sebidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ali Fikri mengatakan, pemasangan plang sita antara lain bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," terangnya.

Hal itu, lanjut Ali Fikri, sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.

Namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.

KPK mencatat, pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

Capaian tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu. Yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157 persen.

Dengan begitu, asset recovery KPK RI menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES