Kopi TIMES

Pemilu dan Partisipasi Kelompok Rentan

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:06 | 232.10k
Oleh: Hasan Basri, Ketua Bawaslu Kota Mataram.
Oleh: Hasan Basri, Ketua Bawaslu Kota Mataram.

TIMESINDONESIA, MADURA – Sudah mafhum kiranya, terminologi mengenai Pemilu bukanlah perkara asing ditelinga masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Nusa Tenggara Barat. Sementara mengenai asas pemilu itu sendiri tersurat dengan jelas pada UUD 1945 Pasal 22E yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), dan Jujur dan Adil (JURDIL). Asas ini tidak berangkat dari ruang kosong, melainkan rangkaian nilai yang mengikat orang per orang untuk memilih wakil mereka tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Tidak hanya itu, asas ini menjadi sebuah pondasi dasar dalam membangun demokrasi bangsa Indonesia.

Penulis meyakini, jika asas ini mampu di aplikasikan pada ruang kehidupan. Khususnya pemilu, maka kedamaian bukanlah perkara sulit untuk dicapai, walaupun disatu sisi, kondisi demokrasi bangsa kita sedang berproses menuju tujuan demokrasi yang sesungguhnya dengan terus menguatkan asas-asas pemilu sampai level grass root.

Pada poin ini, penulis ingin mendeskripsikan Pemilu bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, walau pada dasarnya determinasi mengenai kelompok rentan tidak hanya berlaku bagi penyandang disabilitas semata. Sebagai sebuah Negara hukum, perlindungan hukum mengenai hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelompok rentan, seringkali menjadi kelompok yang terlupakan. Fasilitas yang mereka dapatkan seringkali jauh dari harapan, sebagian penyandang disabilitas mengalami keterbatasan dalam mengakses informasi pemilu, mereka juga kadang terbatas dalam mengakses daftar peserta pemilu. Yang lebih fatal lagi, pemilih disabilitas tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Dinas Sosial Provinsi NTB, pada tahun 2018 lalu, Jumlah penyandang disabilitas di NTB mencapai angka 17.178 orang. Angka ini bukanlah angka kecil untuk tidak diakomodir hak pilihnya sebagai warga Negara. Sehingga, penyelenggara Pemilu 2024 harus punya visi dan langkah teknis yang konkrit dalam menunjang terpenuhinya hak pilih bagi kelompok rentan ini.

Tak berhenti disitu, selain pemenuhan hak pilih mereka, Jika memungkinkan mereka diberikan peluang yang sama untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu, entah level TPS atau level manapun, sehingga mainstream terhadap keterbatasan kelompok rentan ini, tidak menjadi kendala bagi dirinya ataupun orang disekitarnya.

Dalam butir Pancasila jelas menyatakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemanusiaan yang adil dan beradab. Penulis merasa diksi keadilan dan kemanusiaan harus terus dikumandangkan serta disampaikan kepada para pemangku kebijakan, terlebih menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang, agar tercipta early warning system, untuk para pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara Pemilu.

Konteks Pemilu dan hak-hak kelompok rentanpun tidak luput dari perhatian agama. Islam misalnya, secara tegas dalam Maqashid Syariah mengamanahkan bahwa Pemilu menjadi salah satu Wasilah kita sebagai bangsa Indonesia ini dalam menjaga keturunan. Dilain sisi, dalam qawaidul Fiqhiyah ada ungkapan yang menyatakan Tasaraful Iman Ala Arru’iyah manutun bil maslahah (Kebijakan Pemimpin atas rakyatnya harus sesuai dengan kemanfaatan atas orang banyak). menurut penulis, hal ini akan mendatangkan manfaat manakala semua lapisan ikut andil dan berkontribusi mendukung jalannya Demokrasi di Indonesia melalui Pemilu

Pada spektrum inilah, penulis ingin menegaskan bahwa sangat penting penyelenggara Pemilu melihat angka partisipasi pemilih dari kelompok rentan, sebab salah satu parameter Pemilu dapat dianggap sukses dilihat dari partisipasi pemilihnya.

Semoga ke depan, sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat mampu membawa Pemilu menjadi lebih baik dengan hasil yang lebih berkualitas, tanpa mengedepankan ego sektoral apalagi terjebak pada pragmatisme politik. “Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masolih” (Mencegah Mudarat lebih utama daripada mengambil maslahat)”.

***

*) Oleh: Hasan Basri, Ketua Bawaslu Kota Mataram.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES