Hukum dan Kriminal

Fatwa MUI Gresik: Ritual Menikahi Kambing Penodaan Agama, Aparat Diminta Tegas

Kamis, 09 Juni 2022 - 13:51 | 33.80k
Rapat Komisi Fatwa MUI Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Rapat Komisi Fatwa MUI Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Majelis Ulama Indonesia (MUI Gresik) mengeluarkan fatwa kasus ritual manusia menikahi kambing adalah tindakan penodaan terhadap agama Islam.

Hal itu diungkapkan, Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq usai rapat bersama Komisi Fatwa, PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII pada Kamis (9/6/2022) siang.

Kiai Mansoer mengatakan, apapun alasannya persoalan pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing itu penodaan agama Islam. Seharusnya tak dilakukan.

"Pernikahan dengan binatang bertentangan dengan agama Islam. Tadi, semua yang terlibat melakukan taubat dan meminta maaf," katanya.

Pernikahan nyeleneh itu, kata Kiai Mansoer terbukti telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama.

Fatwa-MUI-Gresik-2.jpgEmpat pelaku saat menyatakan bertaubat (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

Dari hasil pemeriksaan tersebut, MUI telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi diantaranya aparat penegak hukum wajib bertindak tegas setiap orang yang diduga melakukan penodaan agama Islam sesuai perundangan-undangan.

Dia juga meminta aparat untuk proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau ada pengaduan ke polisi, harusnya (Polisi) proaktif ke kita, selama ini belum ada komunikasi ke kita," tambah dia.

Ketika dikonfirmasi sejauh mana progres penanganan kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Rizki Wahyu belum memberikan jawaban resmi.

Sementara, keempat pelaku diantaranya Saiful Arif (Mempelai pria), Nurhudi Didin Arianto (Pemilik Pesanggrahan), Saifullah (Pemilik Konten) dan Sutrisna (Berperan penghulu) bertaubat dan meminta maaf.

Keempat orang tersebut menjalani pernyataan taubat didampingi jajaran pengurus MUI Gresik serta pihak-pihak dari organisasi masyarakat yang hadir. 

Diiringi isak tangis, pelaku yang menikahi kambing beserta tiga orang lainnya mengikrarkan dua kalimat Istighfar dan mengakui kesalahan atas apa yang sudah mereka perbuat, hingga membuat gaduh masyarakat. Fatwa MUI Gresik mengeluarkan fatwah penodaan agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES