Hukum dan Kriminal

Kejari Yogyakarta Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian

Rabu, 08 Juni 2022 - 21:03 | 64.05k
Terdakwa Bening Mulyo merangkul Sie Bik Ngok alias Ayem disaksikan Kepala Kejari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Terdakwa Bening Mulyo merangkul Sie Bik Ngok alias Ayem disaksikan Kepala Kejari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Yogyakarta menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa Bening Mulyo. Penghentian kasus yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini dilakukan melalui restorative justice.

Proses pembacaan penghentian penuntutan dilakukan di Kantor Kejari Yogyakarta Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Rabu (8/6/2022) sore.

“Penghentian kasus tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa Bening Mulyo Nir Wadi ini telah melalui prosedur,” kata Kepala Kejari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Yogyakarta Bagus Kurnianto kepada TIMES Indonesia, Rabu (8/6/2022) sore.

Gatot menerangkan, penghentian penuntutan atau restorative justice telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI. Antara lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan Jaksa Fungsional Fadholy yang menangani perkara tersebut pada Selasa, 7 Juni 2022.

Terdakwa-Bening-Mulyo-a.jpg

Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara ini adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020.

Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restoratif justice. Yakni, korban bernama Sie Bik Ngok alias Ayem merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Sehingga, upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan korban sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.

Korban Sie Bik Ngiok sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian di atas materai Perdamaian antara terdakwa dan saksi korban Sie Bik Ngiok telah dilakukan pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede.

“Atas pertimbangan tersebut, kami menghentikan penuntutan perkara pencurian tersebut,” tandas Gatot.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Yogyakarta, Bagus Kurnianto menambahkan, perkara yang melibatkan terdakwa berprofesi sebagai buruh serabutan sopir panggilan ini bermula pada pertengahan Januari 2022. Saat itu, terdakwa diminta korban Sie Bik Ngiok alias Ayem untuk mengambil pesanan kembang api di Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan mobil milik saksi Sie Bik Ngiok, dan kembalinya dari Surabaya.

Terdakwa-Bening-Mulyo-b.jpg

Sesama di rumah korban, terdakwa menuju gudang untuk mengembalikan mobil. Saat itulah, terdakwa melihat peralatan pelontar kembang api yang tergeletak di gudang yang sudah lama tidak terpakai dikarenakan tidak ada lagi event-event di Yogyakarta yang menggunakan kembang api disebabkan pandemi Covid-19. Sehingga, timbul niat terdakwa untuk mengambil peralatan pesta kembang api tersebut antara lain 3 unit confety (alat pelontar pita), 2 unit jet fire (alat semburan api), 3 gulung kabel listrik dan 1 buah kota control pemantik api.

Selanjutnya, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Sie Bik Ngiok alias Ayem barang-barang tersebut diambil terdakwa dan dimaksukkan ke dalam mobil dan di bawa ke rumah terdakwa di Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, peralatan pelontar kembang api tersebut setelah diperbaiki dan disewakan terdakwa kepada orang lain yang membutuhkan pesta kembang api. Kemudian, uangnya digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yaitu membayar SPP sekolah anaknya yang masih kecil dan untuk menjalani pengobatan akibat sakit gula dikarenakan terdakwa tidak ada penghasilan selama pandemi masa Covid-19. 

“Jadi, penghentian penuntutan kasus pencurian ini sudah sesuai prosedur dan ada perdamaian antara korban dan terdakwa,” tandas Kepala Kejari Yogyakarta Gatot Guno Sembodo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES